Antisipasi Penyalahgunaan, Disdukcapil Toba Musnahkan 3.850 E-KTP

Proses pemusnahan E-KTP dengan cara dibakar. (Foto: Nimrot/Mistar)
Toba, MISTAR.ID
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Toba melakukan pemusnahan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu yang dapat merugikan pemiliknya.
Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Toba, Hendra Butarbutar, mengatakan pemusnahan E-KTP yang dikembalikan oleh masyarakat sangat penting dilakukan, terutama akibat adanya perubahan elemen data maupun kondisi E-KTP yang rusak, agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan E-KTP dilakukan dengan cara dibakar, dengan jumlah sebanyak 3.850 keping yang telah dikumpulkan selama tahun 2025,” kata Hendra, Selasa (30/12/2025).
Menurutnya, pemusnahan tersebut merupakan ketentuan dari pemerintah pusat dan wajib dilaksanakan oleh setiap kabupaten/kota. Pasalnya, E-KTP yang telah disita atau dikembalikan kerap menjadi sasaran penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.
“Misalnya, ada E-KTP yang telah disita atau dikembalikan karena rusak kemudian dimanfaatkan untuk mengurus dokumen, atau disalahgunakan saat pengumpulan data pemilu maupun pilkada, sehingga berpotensi menimbulkan data ganda dan kericuhan,” ujarnya.
Hendra memastikan tidak ada satu pun E-KTP rusak atau yang dikembalikan masyarakat yang tersisa di Disdukcapil Toba. Seluruhnya telah dimusnahkan secara serentak dengan cara dibakar. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
3.798 Orang PPPK Terima SK Pengangkatan dari Bupati Langkat





















