Tuesday, June 9, 2026
home_banner_first
SUMUT

654 Petugas Sensus Ekonomi 2026 di Asahan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Mistar.idSelasa, 9 Juni 2026 10.27
journalist-avatar-top
PR
654_petugas_sensus_ekonomi_2026_di_asahan_terlindungi_bpjs_ketenagakerjaan

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan Kisaran dan BPS Kabupaten Asahan terkait perlindungan petugas Sensus Ekonomi 2026. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Sebanyak 654 petugas lapangan yang terlibat dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Asahan dipastikan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepastian tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Asahan yang berlangsung di Kantor BPS Kabupaten Asahan, Senin (8/6/2026).

Kerja sama tersebut mencakup perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh petugas Sensus Ekonomi 2026 selama masa penugasan, mulai Juni hingga 31 Agustus 2026.

Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, Ferina Burhan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPS Kabupaten Asahan, Yusni Puspa Sari. Kegiatan itu turut disaksikan Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, Aina Safitri, serta Kepala BPS Kabupaten Asahan, Dadan Supriadi.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan nasional antara BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Pusat Statistik dalam mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang melibatkan ribuan petugas lapangan di seluruh Indonesia. Secara nasional, kegiatan sensus tersebut menjangkau 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, Ferina Burhan, menegaskan perlindungan jaminan sosial bagi petugas lapangan merupakan langkah penting untuk memberikan rasa aman selama menjalankan tugas.

"Petugas sensus memiliki peran strategis dalam menyukseskan pendataan ekonomi nasional. Karena itu, mereka perlu mendapatkan perlindungan yang memadai dari risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia selama masa penugasan," ujarnya.

Menurut Ferina, melalui program BPJS Ketenagakerjaan, para petugas dapat bekerja lebih tenang karena telah memiliki jaminan perlindungan sosial apabila mengalami risiko kerja yang tidak diinginkan.

Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Asahan, Dadan Supriadi, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Asahan.

"Kami mengapresiasi dukungan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh petugas sensus. Dengan adanya jaminan ini, diharapkan para petugas dapat menjalankan tugasnya secara optimal dan fokus dalam melakukan pendataan di lapangan," katanya.

Dadan menjelaskan, sebanyak 654 petugas sensus akan diterjunkan ke berbagai wilayah di Kabupaten Asahan untuk melakukan pendataan ekonomi masyarakat. Seluruh petugas tersebut akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama periode penugasan yang telah ditetapkan.

Melalui kerja sama ini, BPS Kabupaten Asahan dan BPJS Ketenagakerjaan berharap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dapat berjalan lancar, aman, serta menghasilkan data yang akurat guna mendukung perencanaan pembangunan ekonomi nasional di masa mendatang.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN