BGN Ancam Putus Kontrak SPPG Tanah Pinem Dairi Jika Tak Penuhi Standar Operasional

Gedung SPPG Tanah Pinem Kuta Buluh di Kabupaten Dairi yang mendapat Surat Peringatan Pertama dari Badan Gizi Nasional. (Foto: Jhonatan/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Badan Gizi Nasional (BGN) mengancam memutus kontrak salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Ancaman tersebut tertuang dalam Surat Peringatan Pertama (SP-1) Nomor 596/SP/TAUWAS/WIL.I/V/2026 yang ditujukan kepada DS dari Yayasan Generasi Emas Anak Negeri Maluku Barat selaku pengelola SPPG Dairi Tanah Pinem Kuta Buluh yang beralamat di Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi. Surat tersebut diperoleh MISTAR pada Selasa (9/6/2026).
BGN memberikan teguran berdasarkan laporan khusus Kepala SPPG Dairi Tanah Pinem tertanggal 12 Mei 2026 kepada Koordinator Wilayah Kabupaten Dairi pada 24 Mei 2026. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke BGN Pusat dan menjadi bahan pertimbangan terkait operasional SPPG dimaksud.
Berdasarkan surat tersebut, pihak SPPG diwajibkan melakukan perbaikan infrastruktur sesuai Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Surat peringatan itu bertujuan memberikan teguran tertulis agar pihak SPPG kembali mematuhi pedoman dan standar yang berlaku. SPPG Tanah Pinem diberikan waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BGN.
Apabila dalam batas waktu yang ditetapkan tidak dilakukan perbaikan sesuai rekomendasi, maka BGN akan menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP-2). Selain itu, pemutusan kontrak juga dapat dilakukan karena yayasan dan mitra dianggap melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Terkait terbitnya SP-1 tersebut, Koordinator Wilayah Dairi, Pahlawan Nasution, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi MISTAR, Selasa (9/6/2026).
"Benar informasinya. SP itu juga menjadi bantahan terhadap isu tebang pilih dalam penerapan petunjuk teknis kepada seluruh SPPG. Saat ini BGN fokus pada pembenahan, sebagaimana arahan Kepala BGN yang baru. SPPG yang tidak sesuai SOP akan ditindak tegas," kata Pahlawan.
Pahlawan mengungkapkan, berdasarkan hasil monitoring BGN Pusat, masih ditemukan sejumlah SPPG di Kabupaten Dairi yang belum memenuhi standar operasional prosedur (SOP), meski telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, Imelda Purba, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menjelaskan bahwa terdapat 10 SPPG di Kabupaten Dairi yang telah memiliki SLHS, yaitu:
- SPPG Lae Parira Bulu Duri
- SPPG Tanah Pinem Harapan
- SPPG Tigalingga Lau Sireme
- SPPG Tigalingga
- SPPG Sidikalang Batang Beruh 2
- SPPG Sidikalang Huta Rakyat
- SPPG Siempat Nempu Hulu Lae Nuaha
- SPPG Sidikalang 3
- SPPG Tanah Pinem Kuta Buluh
- SPPG Tigalingga Lau Bagot.





















