Sunday, June 7, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Pemko Siantar Akhiri Polemik, SPPG Pondok Sayur Direlokasi

Mistar.idMinggu, 7 Juni 2026 19.30
RY
pemko_siantar_akhiri_polemik_sppg_pondok_sayur_direlokasi_

SPPG 005 Kelurahan Pondok Sayur, Kota Pematangsiantar. (f:ist/ mistar).

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengambil langkah tegas untuk mengakhiri polemik yang membayangi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 005 di Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.

Langkah tersebut diambil setelah upaya mediasi tidak menemukan titik temu, Pemko memutuskan agar dapur penyedia program Makanan Bergizi Gratis (MBG) direlokasi ke lokasi baru yang dinilai lebih representatif.

Keputusan itu diambil melalui rekomendasi Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, menyusul keberadaan SPPG 005 yang berdampingan dengan area peternakan di Jalan Medan, Kelurahan Pondok Sayur.

"Pak Sekda sudah merekomendasikan agar SPPG 005 pindah ke tempat baru. Karena memang proses mediasi dengan pihak peternak tidak mencapai kesepakatan. Ada beberapa tawaran yang sulit diterima pengelola SPPG," ujar Camat Siantar Martoba, Rilan Pohan, Minggu (7/6/2026).

Keputusan relokasi tersebut bukan diambil secara instan. Sebelumnya, Pemko melalui Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, pemerintah kecamatan, dan kelurahan telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk melihat kondisi di lapangan sekaligus mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak.

Namun, dalam proses mediasi, masing-masing pihak tetap bertahan pada posisinya masing-masing. Pihak peternak menilai aktivitas usaha mereka telah lebih dahulu berada di kawasan tersebut, sementara pengelola SPPG membutuhkan lingkungan yang mendukung standar operasional penyediaan makanan bagi ribuan penerima manfaat program MBG.

Alih-alih membiarkan persoalan berlarut, Pemko memilih pendekatan pragmatis dan memindahkan SPPG tanpa mengganggu jalur distribusi makanan yang selama ini telah berjalan.

Menurut Rilan, pengelola SPPG yang juga berstatus penyewa lokasi akhirnya menerima rekomendasi tersebut dan akan mencari tempat baru yang masih berada dalam cakupan wilayah distribusi yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

“SPPG 005 nanti mencari lokasi baru yang sesuai dengan titik distribusi yang telah dikoordinasikan dengan BGN. Yang penting pelayanan MBG tetap berjalan dan tidak mengganggu penerima manfaat," ujarnya. (Hamzah)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN