20.8 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

296 Kades di Palas Dikukuhkan dan Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Palas, MISTAR. ID

Penjabat (Pj) Bupati Padanglawas, Ardan Noor Hasibuan melaksanakan pengukuhan kepada 296 kepala desa (kades) di Kabupaten Padanglawas (Palas) di Gedung Olahraga Bercahaya Kabupaten Palas, Rabu (3/7/24).

Pj Bupati Palas Ardan Noor Hasibuan mengatakan pelantikan ini merupakan buah dari perjuangan para Kades.

“Terbitnya undang-undang nomor 3 tahun 2024 ini patut disyukuri bersama tetapi tidak dengan euforia yang berlebihan. Karena perpanjangan masa jabatan tersebut juga memperpanjang tugas dan tanggung jawab Bapak/Ibu semua kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca juga : 296 Kades di Palas Segera Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dalam pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun, dan Pasal 118 huruf b dan huruf c yang menyatakan bahwa Kepala Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya dengan ketentuan Undang-Undang dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi, serta bagi Kepala Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan undang-undang.

“Yang artinya bahwa masa jabatan Kepala Desa bertambah 2 tahun, dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” jelasnya.

Related Articles

Latest Articles