Thursday, March 20, 2025
home_banner_first
SIMALUNGUN

Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 di Simalungun Dimajukan, Ini Jadwalnya

journalist-avatar-top
Kamis, 20 Maret 2025 12.28
pengangkatan_cpns_dan_pppk_2024_di_simalungun_dimajukan_ini_jadwalnya

Ilustrasi seleksi CPNS. (f:adil situmorang/mistar))

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Pemerintah pusat mengubah jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024.

Penyesuaian ini dilakukan sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto dan tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025 tanggal 18 Maret 2025.

Informasi itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Formasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Simalungun, Pulung Kita Sinaga, kepada Mistar, Kamis (20/3/2025).

"Untuk CPNS, mereka yang dinyatakan lulus akan mulai diangkat paling lambat 1 Juni 2025. Usulan penetapan nomor induk CPNS harus masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) maksimal 10 Mei 2025," ujar Pulung.

Ia menjelaskan, pengangkatan CPNS ditetapkan satu bulan setelah usulan Nomor Induk CPNS masuk ke BKN. Namun, bagi CPNS yang sudah diusulkan pada Februari 2025 tetapi belum mendapatkan pertimbangan teknis, maka TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatannya tetap dihitung sejak 1 Maret 2025.

Sementara itu, untuk PPPK yang telah lolos seleksi dan mengisi formasi 2024, mereka akan diangkat serta menandatangani perjanjian kerja paling lambat 1 Oktober 2025. Usulan Nomor Induk PPPK harus diajukan paling lambat 10 September 2025.

"Prinsipnya, instansi yang sudah menerima pertimbangan teknis tetap bisa melanjutkan proses pengangkatan sesuai jadwal yang ditetapkan," kata Pulung.

Sebelumnya, pengangkatan CPNS formasi 2024 dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2025, sedangkan PPPK pada Maret 2026. Dengan kebijakan terbaru ini, pengangkatan CPNS dimajukan ke Juni 2025 dan PPPK ke Oktober 2025. (indra/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES