Monday, March 31, 2025
home_banner_first
SIANTAR

Pemko Siantar Hitung Tunggakan Pajak Mobil Dinas yang Mau Dibayarkan

journalist-avatar-top
Selasa, 25 Maret 2025 14.58
pemko_siantar_hitung_tunggakan_pajak_mobil_dinas_yang_mau_dibayarkan

Mobil plat merah Pemko Siantar yang terparkir saat pemeriksaan beberapa waktu lalu. (f:dok/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tengah menyiapkan berkas puluhan mobil dinas yang tertunggak pajak untuk segera dibayarkan. Plat merah disebut tidak memiliki pengecualian pungutan wajib yang dikenakan kepada pemilik kendaraan pada umumnya.

"Kalau (pembayaran) pajak sekarang berdasarkan cubicle centimeter (cc) atau sentimeter kubik mobilnya," ucap Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pematangsiantar, Alwi Adrian Lumbangaol saat dikonfirmasi, Selasa (25/3/2025).

Menurutnya, jika mobilnya mahal, maka mahal pajaknya, begitu juga sebaliknya.

"Plat merah enggak mempengaruhi. Semua sama," katanya.

Alwi menyebut pihaknya telah menginformasikan pada setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendata mobil dinas yang tertunggak.

"Kami masih mengecek mana yang sudah bayar dan yang belum. Masih ditanya ke (setiap) OPD dan memastikan," tuturnya.

Sebelumnya, terdapat puluhan mobil berplat merah dari ratusan kendaraan yang diperiksa di Lapangan Adam Malik Medan menunggak pajak pada 19 Maret 2025.

Wali Wali Kota Pematangsiantar, Herlina saat itu meminta pembayaran pajak segera dituntaskan. Tujuannya agar menjadi contoh baik di tengah-tengah masyarakat. (jonatan/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES