Meteran Token Diputus, Pelanggan PLN di Pematang Siantar Melapor ke Ombudsman RI
meteran token diputus pelanggan pln di pematang siantar melapor ke ombudsman ri
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Setelah melaporkan ke Polres Pematang Siantar, Ronaldo Mulatua Damanik juga melaporkan kasus meteran tokennya diputus Petugas PLN ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).
Warga pemilik rumah kos-kosan yang tinggal di Jalan Kartini Timbang Galung Kota Pematang Siantar melaporkan pihak PLN kota itu secara tertulis ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada Jumat (20/10/23).
“Laporannya sudah diterima dan masih penelitian berkas di Kantor Ombudsman,” ujar Abyadi Siregar kepada Mistar, Minggu (22/10/23).
Baca juga : Meteran Token PLN di Pematang Siantar Diputus, Ombudsman Ambil Langkah ini
Ronaldo menyebutkan tidak terima sikap pihak PLN karena pada tanggal 3 Oktober lalu meteran di rumah kos-kosannya Jalan Penyabungan diputus dengan alasan ID meteran itu bukan atas nama Ronaldo tapi atas nama orang lain.
Sebab, kata dia, seperti diberitakan Mistar sebelumnya, pada tahun 2016 Ronaldo langsung datang ke Kantor PLN Pematang Siantar mendaftarkan pemasangan meteran PLN dua unit sekaligus untuk dipasang di rumah kos-kosannya yang berada di Jalan Panyabungan.
PREVIOUS ARTICLE
Stok Darah di PMI Medan Tersedia 2.200 Kantong