DPRD Siantar Pertanyakan Alasan Pencopotan Kadis P3A


Ketua Komisi I DPRD Pematangsiantar, Robin Manurung. (f:dok/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Komisi I DPRD Pematangsiantar mempertanyakan alasan pencopotan Pardomuan Nasution dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P3A).
Mengungkap keputusan itu, DPRD segera memanggil Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) guna membahas lebih lanjut dasar pencopotan tersebut.
Ketua Komisi I, Robin Manurung mengaku, surat keputusan pencopotan jabatan itu baru diterima. Dia berujar tidak mengetahui pasti alasan pencopotan itu.
"Ini akan kami bahas terlebih dahulu di internal, kemudian di gelar rapat dengan Inspektur dan BKPSDM," kata Robin, Rabu (5/3/2025).
Robin tidak berkomentar lebih jauh perihal kinerja Pardomuan selama menjadi mitra kerjanya. "Itu nanti dulu, kita mendengar dulu dari pihak yang mengeluarkan suratnya. Apa alasan dari mereka," ucapnya.
Pardomuan Nasution dicopot dari jabatannya. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor: 001/800.1.6.2/1004/II-2025 tanggal 18 Februari 2025 yang diteken Susanti Dewayani.
Saat masih masih menjabat Wali Kota, Susanti memerintahkan pembentukan tim pemeriksa terhadap Pardomuan. Tim yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda), Junaedi Sitanggang itu sempat melakukan pemanggilan pertama.
Kemudian Inspektorat melakukan audit anggaran dan belanja PKK Dinas Sosial P3A tahun 2023 dan 2024, bantuan sosial program keluarga harapan dan bantuan pangan non tunai.
Tidak diketahui pasti hasil audit yang dilakukan Inspektorat itu, namun berdasarkan surat keputusan Wali Kota, Pardomuan juga disebut melakukan pelanggaran disiplin tanggal 13 Januari 2025.
Wali Kota kemudian meminta rekomendasi pemberhentian kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga terbitlah surat Nomor: 00950/R-AK.02.03/SD/K/2025 tanggal 17 Februari 2025 hal: Rekomendasi Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi.
"Menjatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan dari Jabatan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pematangsiantar menjadi Jabatan
Pelaksana Selama 12 bulan," bunyi petikan kesatu keputusan terhadap Pardomuan. (gideon/hm25)