Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Tiga Kepala Dinas di Pemkab Simalungun Dicopot, Belum Ada Penjelasan Resmi

Mistar.idJumat, 6 Maret 2026 pukul 19.43 WIB
tiga_kepala_dinas_di_pemkab_simalungun_dicopot_belum_ada_penjelasan_resmi

Kantor Bupati Simalungun. (foto:indra/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Beredar informasi bahwa tiga pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dicopot dari jabatannya pada Jumat (6/3/2026). Ketiganya adalah Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Perizinan).

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber internal pemerintahan menyebutkan pencopotan tersebut terjadi pada hari yang sama. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah terkait alasan maupun mekanisme pemberhentian.

Adapun pejabat yang disebut-sebut dicopot adalah Edwin Simanjuntak selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Andri Rahardian sebagai Kepala Dinas Kominfo, serta Pahala Sinaga yang menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya pergantian jabatan terhadap ketiga kepala dinas tersebut. Meski demikian, informasi ini masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak Pemkab Simalungun.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (6/3/2026) malam, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Simalungun, Jonrismantuah Damanik, belum memberikan tanggapan atas pesan yang disampaikan wartawan. Upaya menghubungi melalui telepon juga tidak mendapat respons.

Hal serupa terjadi saat wartawan mencoba meminta keterangan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Simalungun, Mixnon Andreas Simamora. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan.

Belum diketahui secara pasti alasan pencopotan ketiga kepala dinas tersebut. Pemerintah Kabupaten Simalungun juga belum mengumumkan apakah jabatan yang ditinggalkan akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) atau pejabat definitif. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN