Terbukti Jual Beli Jabatan, Pemkab Simalungun Copot Kapus Buntu Turunan

Sekda Simalungun, Mixnon Andreas Simamora.(foto: Indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Puskesmas Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Julita Damanik, yang sebelumnya menjadi sorotan publik akibat dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, memastikan bahwa yang bersangkutan telah dicopot dari jabatannya setelah hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan adanya pengakuan terkait tindakan yang dilakukan untuk kepentingan pribadi.
"Sudah dicopot kemarin. Hasil pemeriksaan Inspektorat langsung ditindaklanjuti," kata Mixnon saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026) sore.
Menurut Sekda, dalam pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, Julita Damanik mengakui sebagian tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun, ia membantah sejumlah informasi lain yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk tudingan yang mengaitkan dirinya dengan Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih.
Baca Juga: Dewan Desak Usut Dugaan Jual Beli Jabatan ASN Simalungun, Inspektorat Siapkan Pemanggilan
"Dia sudah mengaku bahwa itu untuk kepentingan pribadi. Tidak melibatkan siapa pun dan tidak menyebut siapa pun. Dia juga mengaku tidak ada membawa nama bupati," kata Sekda.
Pernyataan itu sekaligus memperjelas spekulasi yang sempat berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang disebut berada di balik praktik tersebut.
Meski demikian, Pemkab tetap mengambil langkah tegas karena pengakuan yang disampaikan dalam pemeriksaan dinilai telah cukup menjadi dasar adanya pelanggaran disiplin.
"Yang satu diakui, satu lagi dia bantah. Tapi karena sudah ada pengakuan, berarti sudah ada pelanggaran sehingga langsung dicopot," ujar Mixnon.
Tidak berhenti pada pencopotan pejabat yang bersangkutan, Inspektorat Kabupaten Simalungun juga akan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap ASN yang mengaku telah menyerahkan uang terkait dugaan transaksi jabatan tersebut.
Sekda mengungkapkan, ASN tersebut sebelumnya telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan, namun belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Senin depan akan dipanggil yang mengajukan itu. Kemarin sudah dipanggil, namun belum datang. Ini Senin dipanggil kembali oleh Inspektorat," katanya.
Pemeriksaan terhadap ASN yang mengaku menyerahkan uang dinilai penting untuk mengungkap secara utuh kronologi peristiwa, sekaligus memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat dalam dugaan praktik jual beli jabatan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul informasi bahwa seorang ASN diduga menyerahkan uang sekitar Rp60 juta dengan harapan dapat memperoleh jabatan kepala puskesmas. Dugaan tersebut kemudian memicu desakan berbagai pihak agar Pemkab Simalungun melakukan penyelidikan secara transparan.
Dengan dicopotnya Kepala Puskesmas Buntu Turunan, Pemkab Simalungun menunjukkan respons cepat terhadap hasil pemeriksaan internal. Namun demikian, proses pengusutan belum berakhir.
Keterangan dari ASN yang mengaku menyerahkan uang diperkirakan akan menjadi salah satu kunci untuk mengungkap secara menyeluruh fakta di balik dugaan transaksi jabatan yang sempat menghebohkan lingkungan birokrasi Kabupaten Simalungun.
Publik kini menunggu hasil lanjutan pemeriksaan Inspektorat, termasuk kemungkinan adanya rekomendasi sanksi tambahan apabila ditemukan pelanggaran lain dalam kasus tersebut.(*)






















