Wednesday, August 26, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Satpol PP Pematangsiantar Bahas 12 Tertib dalam Ranperda Trantibum, Sanksi Jadi Perhatian

Mistar.idRabu, 26 Agustus 2026 pukul 14.37 WIB
satpol_pp_pematangsiantar_bahas_12_tertib_dalam_ranperda_trantibum_sanksi_jadi_perhatian

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pematangsiantar, Hasungan Hutajulu. (Foto: Hamzah/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pematangsiantar, Hasungan Hutajulu, menyampaikan pihaknya telah membahas 12 pasal dari 74 pasal yang ada di dalam draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Ranperda Trantibum).

"Baru 12 pasal yang kita bahas bersama OPD terkait. Kemarin bersama Dishub membahas tertib perparkiran, dan juga ada 12 tertib yang kita bahas," ujar Hasungan saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).

Lanjut Hasungan, dalam pembahasan Ranperda Trantibum ada beberapa hal yang memang substansinya dalam Perda itu harus dibahas dan didalami secara jelas guna menyamakan dengan aturan yang lebih tinggi.

"Yang paling penting itu dan pembahasan ada pada sanksi dari aturan itu. Biar sama dengan KUHP baru dan undang-undang," ujarnya.

Dikatakan Hasungan, sebenarnya Ranperda Trantibum ini juga pernah dibahas pada tahun 2025. Saat ini tengah dilakukan pendalaman lantaran adanya aturan baru yang harus disamakan dan hal ini menyangkut dengan sanksi.

Adapun 12 tertib yang menjadi pembahasan penting yakni Tertib Jalan, Penggunaan Jalan dan Angkutan Umum; Tertib Perparkiran; Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum; Tertib Sungai, Saluran Air dan Kolam.

Kemudian, Tertib Lingkungan; Tertib Tempat Usaha dan Usaha Tertentu; Tertib Pedagang Kaki Lima; Tertib Rumah Kos dan Penginapan; Tertib Bangunan; Tertib Sosial; Tertib Pendidikan; Tertib Administrasi Kependudukan; dan Tertib Peran Serta Masyarakat.

"Ke-12 tertib ini sudah masuk dalam beberapa pasal di dalam Ranperda Trantibum," ujarnya. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN