Wednesday, August 26, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pelaku Pembakaran Motor di Areal PT Bridgestone Ditangkap Polisi di Riau

Mistar.idRabu, 26 Agustus 2026 pukul 15.32 WIB
pelaku_pembakaran_motor_di_areal_pt_bridgestone_ditangkap_polisi_di_riau_

Pelaku (kiri) saat berada di kantor polisi. (foto: nazli/mistar)

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID - Seorang pria berinisial ED (59), warga Desa Nagur Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang diduga terlibat bentrokan dan pembakaran sejumlah sepeda motor di areal PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate, ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri.

ED diamankan Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi dari tempat persembunyiannya di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Kamis (20/8/2026).

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku.

"Kita mendapatkan informasi terdua pelaku sedang berada di Riau. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pelalawan hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujarnya, Rabu (26/8/2026).

Herikson mengatakan pelaku terlibat dalam bentrokan antara warga dan karyawan Kebun Bridgestone, Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 10.10 WIB di areal PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate Blok K8, Desa Nagur Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Bentrok itu berujung pada aksi pembakaran dan perusakan sejumlah sepeda motor milik perusahaan maupun karyawan.

"Akibat kejadian tersebut, PT Bridgestone mengalami kerugian berupa 8 unit sepeda motor inventaris milik perusahaan dan 9 unit sepeda motor milik karyawan, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp345 juta," katanya.

Namun, pelaku sempat berupaya kabur dari kejaran petugas usai melakukan aksi pembakaran. Hingga akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku ED di Pelalawan, tepat di area parkir Rumah Sakit Amelia Medica, Pangkalan Kerinci, Kamis (20/8/2026).

"Usai diamankan, pelaku sempat diamankan ke Polres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam kejadian tersebut. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) subs Pasal 521 ayat (1) subs Pasal 246 huruf A jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN