Pematangsiantar Tindak Tegas Tunggakan Retribusi Parkir Rp1,2 Miliar

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKPD, Alwi Andrian Lumbangaol. (foto:dok/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) memastikan tunggakan retribusi parkir tahun 2025 di Kota Pematangsiantar sebesar Rp1,2 miliar tidak akan dibiarkan berlarut-larut. Dana yang menjadi hak pemerintah daerah itu sempat menguap selama berbulan-bulan akibat kelalaian hingga dugaan penggelapan oleh oknum juru parkir dan koordinator wilayah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKPD, Alwi Andrian Lumbangaol, menegaskan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah tegas dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, khususnya Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), untuk melakukan penagihan secara hukum.
"Ini menyangkut hak negara. Tidak boleh ada pembiaran. Kami akan berkoordinasi dengan OPD teknis agar tunggakan ini bisa sama-sama dilaporkan ke Kejaksaan dalam waktu dekat," ujar Alwi, Rabu (4/3/2026).
Alwi menegaskan kewenangan teknis pengelolaan parkir berada di tangan Dinas Perhubungan. Karena itu, koordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan menjadi langkah awal sebelum proses hukum ditempuh.
Alwi mengaku memahami persoalan tata kelola parkir karena sempat menjabat Plt Kadis Perhubungan tahun lalu. Dari evaluasi internal, persoalan pengawasan dan sistem setoran menjadi celah yang perlu dibenahi agar kejadian serupa tidak terulang.
"Sebagai langkah korektif, Pemko tengah pertimbangkan skema baru pengelolaan parkir dengan melibatkan pihak ketiga (swasta)," ujarnya.
Namun sebelum kebijakan itu diambil, pemerintah akan melakukan kajian ulang potensi riil pendapatan sektor parkir. Target lama sebesar Rp18 miliar per tahun dinilai terlalu ambisius, mengingat capaian tertinggi selama ini hanya berada di kisaran Rp8 miliar per tahun.
"Kita harus realistis berbasis data. Jangan sampai target tinggi tapi pengawasan lemah. Justru itu membuka ruang penyimpangan," katanya. (hm27)






















