Paripurna DPRD Simalungun Ditunda, Banyak Anggota Hadir Tak Masuk Ruangan

Ruang Paripurna DPRD Simalungun tampak kosong saat agenda Jawaban Bupati atas Pandangan umum Fraksi tentang Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah. (Foto: Indra/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Simalungun dengan agenda penyampaian Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah terpaksa ditunda akibat tidak terpenuhinya kuorum, Kamis (11/6/2026).
Rapat yang telah dijadwalkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Simalungun itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Samrin Girsang. Namun hanya 16 anggota DPRD yang tercatat menandatangani daftar hadir, sehingga jumlah peserta tidak memenuhi syarat kuorum untuk melanjutkan sidang.
Kondisi tersebut membuat pimpinan sidang melakukan skorsing sebanyak tiga kali dengan harapan anggota dewan lainnya segera memasuki ruang paripurna. Akan tetapi, hingga skorsing berakhir, jumlah anggota yang hadir di dalam ruangan hanya 19. Sesuai Tatib DPRD, Paripurna dapat berlangsung jika 26 legislatif sudah hadir dan menandatangi absen.
Situasi itu memicu kekecewaan sejumlah anggota dewan yang telah hadir mengikuti agenda paripurna.
Anggota DPRD Simalungun, Bernhard Damanik, meminta pimpinan sidang untuk kembali melakukan skorsing sebelum akhirnya mengambil keputusan menunda rapat.
Baca Juga: Paripurna LKPJ Anggaran 2025 Simalungun Diwarnai Interupsi, Ketua DPRD Tak Hadir dan Microphone Mati
"Di-skors saja kembali pimpinan, kalau sudah tiga kali tidak memenuhi, maka rapat ini ditunda saja pimpinan," ujar Bernhard dalam forum sidang.
Sorotan lebih tajam datang dari anggota Banmus DPRD Simalungun, Suriawan. Dalam interupsinya, ia menilai ketidakhadiran anggota dewan di ruang paripurna merupakan bentuk tidak menghargai keputusan yang telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah.
Menurut Suriawan, agenda tersebut telah ditetapkan secara resmi dan diketahui seluruh anggota DPRD. Bahkan, secara jumlah, anggota DPRD yang berada di lingkungan kantor dewan sebenarnya dinilai sudah cukup untuk memenuhi kuorum apabila seluruhnya menandatangani daftar hadir dan mengikuti rapat di ruang paripurna.
"Namun perlu juga kami sampaikan bahwasanya jadwal rapat ini sudah kami bahas di Badan Musyawarah dan sudah terjadwal. Sebenarnya jumlah yang hadir di lingkungan DPRD ini sudah kuorum jika semua menandatangani dan masuk ke ruang paripurna. Kami Banmus merasa tidak dihargai," ujar Suriawan.
Ia bahkan menyampaikan peringatan bahwa ke depan Banmus tidak akan lagi membahas agenda rapat apabila tidak ada komitmen dari pimpinan DPRD dan para ketua fraksi.
"Jika ada perintah untuk melaksanakan Banmus ke depan, sebelum ada persetujuan empat pimpinan DPRD dan ketua fraksi, kami tidak akan melakukan Banmus," katanya.
Di tengah kebuntuan tersebut, anggota DPRD Histoni Sijabat mengusulkan agar Sekretariat DPRD segera berkomunikasi dengan anggota dewan lainnya untuk memastikan kesediaan mereka mengikuti rapat paripurna.
Usulan itu kemudian direspons pimpinan sidang dengan kembali melakukan skorsing untuk ketiga kalinya. "Saya pikir sependapat kita semua. Untuk itu sambil menunggu sekretariat berkomunikasi dengan dewan lainnya, skors kembali kita lakukan," kata Samrin Girsang.
Namun hingga waktu skorsing berakhir, jumlah anggota yang hadir di ruang paripurna tidak juga bertambah signifikan. Akibatnya, rapat paripurna yang sedianya mendengarkan jawaban Bupati Simalungun atas pemandangan umum fraksi-fraksi resmi ditunda dan akan dijadwalkan kembali.
Pantauan wartawan di lokasi, sejumlah anggota DPRD terlihat masih berada di lingkungan Kantor DPRD Simalungun saat skor berlangsung. Namun, mereka tidak memasuki ruang paripurna untuk mengikuti persidangan.
Berdasarkan agenda, selain jawaban bupati atas pemandangan fraksi, rapat hari ini juga akan membentuk tiga panitia khusus. (hm25)






















