Tuesday, June 9, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Paripurna LKPJ Anggaran 2025 Simalungun Diwarnai Interupsi, Ketua DPRD Tak Hadir dan Microphone Mati

Mistar.idSelasa, 9 Juni 2026 19.20
AN
IH
paripurna_lkpj_anggaran_2025_simalungun_diwarnai_interupsi_ketua_dprd_tak_hadir_dan_microphone_mati

Paripurna Pansus LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Kantor DPRD Simalungun. (Foto: Indra/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Rapat Paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Anggaran 2025 DPRD Simalungun berlangsung panas dan penuh interupsi di ruang Paripurna DPRD Simalungun, Selasa (9/6/2026). Selain diwarnai silang pendapat antaranggota dewan, absennya Ketua DPRD Simalungun serta matinya seluruh microphone di meja anggota turut menjadi sorotan.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Simalungun Steven Samrin Girsang bersama Bona Uli Rajagukguk dan Jefra Hasudungan Manurung. Hadir mewakili pemerintah daerah, Sekretaris Daerah Mixnon Andreas Simamora bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Situasi mulai memanas usai pelapor pansus membacakan rekomendasi LKPJ Tahun Anggaran 2025 yang kemudian disetujui peserta rapat. Setelah itu, sambutan Bupati Simalungun dibacakan Sekda Mixnon.

Interupsi pertama disampaikan anggota DPRD Erwin Saragih. Ia mempertanyakan surat-surat yang masuk ke Sekretariat DPRD dan dibacakan dalam forum paripurna.

Menindaklanjuti interupsi tersebut, Sekretaris DPRD Justina Purba membacakan sejumlah surat masuk berdasarkan arahan pimpinan rapat.

Salah satu surat yang dibacakan berkaitan dengan pengusulan dan pencabutan hak interpelasi serta pembentukan Panitia Khusus Transfer ke Daerah (TKD), anggaran yang diterima Pemkab Simalungun dari Pemerintah Pusat beberapa waktu lalu.

Namun, pembacaan surat itu kembali menuai keberatan. Anggota DPRD Sariadi Saragih menilai tidak seluruh surat masuk layak dibacakan dalam sidang paripurna.

"Tidak semua surat masuk harus dibaca. Harusnya sudah dikoreksi empat pimpinan terlebih dahulu sebelum dibacakan, agar diketahui layak atau tidak untuk dibacakan," ujarnya dalam rapat.

Menanggapi hal tersebut, pimpinan rapat Steven Samrin Girsang menegaskan seluruh surat masuk tetap perlu dibacakan demi menjaga transparansi lembaga DPRD.

Atas jawaban itu, Sariadi meminta agar persetujuan pengusulan hak interpelasi langsung dilaksanakan secara terbuka di ruang paripurna.

"Semua yang hadir di sini, langsung ditanya apakah setuju atau tidak," katanya.

Di tengah jalannya sidang, persoalan teknis juga memicu perhatian anggota dewan. Anggota DPRD Histoni Sijabat mempertanyakan kondisi microphone di seluruh meja anggota yang tidak berfungsi, padahal pada rapat sebelumnya masih digunakan dengan baik.

Sorotan lain muncul dari anggota DPRD Tangkas Silitonga yang menyinggung mekanisme persetujuan pengusulan hak interpelasi sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD.

"Sesuai Pasal 90 Tata Tertib DPRD, interpelasi harus dirapatkan para pimpinan dan ketua fraksi terlebih dahulu. Artinya, hal ini akan dibahas dulu oleh ketua fraksi sebelum nantinya diparipurnakan," ujarnya.

Menanggapi itu, Samrin Girsang menyebut persoalan tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui rapat pimpinan bersama ketua-ketua fraksi.

Usai rapat ditutup, wartawan berupaya meminta penjelasan terkait tidak hadirnya Ketua DPRD Simalungun Sugiarto dalam paripurna tersebut maupun beberapa agenda rapat sebelumnya. Wartawan juga mencoba mengonfirmasi penyebab tidak berfungsinya microphone di meja anggota dewan.

Namun, Sekretaris DPRD Justina Purba tidak berhasil ditemui. Sejumlah staf dan PPPK di lingkungan Sekretariat DPRD Simalungun juga mengaku tidak mengetahui penyebab matinya perangkat microphone tersebut. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN