DPRD Simalungun Soroti Stunting, Dokter Puskesmas, dan Kinerja Tiga RSUD Daerah

Paripurna Pansus LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Kantor DPRD Simalungun. (Foto: Indra/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
DPRD Kabupaten Simalungun menyoroti sejumlah persoalan krusial di sektor kesehatan, mulai dari rendahnya capaian penanganan stunting, minimnya dokter di puskesmas, hingga belum optimalnya minat masyarakat berobat ke rumah sakit umum daerah (RSUD).
Sorotan itu disampaikan dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 yang digelar di ruang Paripurna DPRD Simalungun, Selasa (9/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Steven Samrin Girsang, Bona Uli Rajagukguk, dan Jefra Hasudungan Manurung. Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Mixnon Andreas Simamora mewakili Bupati Simalungun. Turut hadir jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
Pelapor Pansus, Junita V Munthe, membacakan hasil evaluasi dan rekomendasi DPRD terhadap kinerja sektor kesehatan Kabupaten Simalungun selama Tahun Anggaran 2025. Dalam laporan tersebut disebutkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun melalui 46 puskesmas menjalankan lima program, 18 kegiatan, dan 74 subkegiatan dengan total anggaran Rp362,5 miliar. Namun, realisasi anggaran hanya mencapai Rp328,3 miliar atau 90,57 persen.
Pansus menilai masih tingginya sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) sekitar Rp32,9 miliar perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat lebih optimal.
"Pengelolaan program, kegiatan, dan subkegiatan perlu mendapat perhatian untuk mengantisipasi terjadinya Silpa dengan jumlah besar pada Dinas Kesehatan," ujar Junita saat membacakan laporan Pansus.
DPRD juga meminta Bupati Simalungun memberi perhatian terhadap pemerataan tenaga dokter di seluruh puskesmas. Pansus menemukan masih ada fasilitas kesehatan tingkat pertama yang belum memiliki dokter, salah satunya Puskesmas Pamatang Silimahuta.
Selain itu, DPRD menilai penanganan stunting di Kabupaten Simalungun masih sangat rendah. Berdasarkan laporan LPPD ke Kementerian Dalam Negeri, capaian penanganan stunting hanya berada di angka 0,66 persen. Atas kondisi itu, Dinas Kesehatan diminta melakukan inovasi dan terobosan serta memperkuat kolaborasi lintas OPD untuk mempercepat penanganan stunting.
Pansus turut menyoroti fakta bahwa masih banyak masyarakat Simalungun memilih berobat ke luar daerah meskipun kabupaten tersebut telah memiliki tiga RSUD. Atas hal itu, DPRD meminta Dinas Kesehatan menyusun strategi agar RSUD Perdagangan, RSUD Tuan Rondahaim, dan RSUD Parapat mampu menjadi "primadona" pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Simalungun.
Dalam rekomendasinya, DPRD juga meminta peningkatan pengadaan dokter spesialis, kelengkapan alat kesehatan, peningkatan kompetensi tenaga medis, hingga penguatan koordinasi dengan Dinas Sosial, BPS, dan BPJS untuk mengantisipasi penonaktifan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pansus menegaskan pelayanan kesehatan harus terus diperkuat sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan rumah sakit daerah tidak diperbolehkan menolak pasien. (hm25)
























