Paripurna DPRD Simalungun Gagal Kuorum, Golkar Sebut Ada Komunikasi Belum Tuntas

Ruang Paripurna DPRD Simalungun tampak kosong saat agenda Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah digelar, Kamis (11/6/2026). (Foto: Indra/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Simalungun dengan agenda mendengarkan Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah terpaksa ditunda, Kamis (11/6/2026). Di balik gagalnya rapat tersebut, muncul sinyal adanya persoalan komunikasi internal yang belum terselesaikan di lingkungan legislatif.
Hingga rapat diskors sebanyak tiga kali, jumlah anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir hanya 19 orang. Padahal, sedikitnya 26 anggota diperlukan untuk memenuhi kuorum agar sidang dapat dilanjutkan.
Menariknya, sejumlah anggota DPRD yang tidak mengikuti paripurna ternyata berada di lingkungan Kantor DPRD Simalungun. Mereka memilih berkumpul di salah satu ruangan fraksi ketimbang memasuki ruang sidang.
Saat ditemui wartawan di Ruang Fraksi Golkar, Ketua Fraksi Golkar DPRD Simalungun, Aprimo Mangasa Sibarani, bersama sejumlah anggota dewan lainnya hadir di kantor DPRD, namun tidak mengikuti rapat paripurna.
Menurut Aprimo, sikap tersebut dipengaruhi adanya komunikasi yang hingga kini belum menemukan titik temu.
"Artinya ada komunikasi-komunikasi yang belum tuntas. Sampai sekarang belum bisa kita sampaikan apa komunikasi yang dimaksud. Cuma itu tadi, belum ada komunikasi yang menghasilkan kesepakatan, makanya kita masih menunggu," ujar Aprimo.
Ia menegaskan bahwa sikap tersebut bukan bertujuan menghalangi jalannya agenda DPRD, melainkan bentuk sikap politik yang diambil fraksinya bersama sejumlah anggota fraksi lain.
"Pada dasarnya kita nggak ada menghalangi atau bagaimana. Ini sikap dari fraksi kita dan beberapa teman fraksi lainnya," katanya.
Pantauan wartawan di lokasi menunjukkan sedikitnya 10 anggota DPRD berada di ruangan tersebut. Mereka berasal dari Fraksi Golkar, Gerindra, dan Perindo.
Di sisi lain, pimpinan DPRD mengaku tidak mengetahui alasan pasti sejumlah anggota memilih tidak mengikuti rapat yang telah dijadwalkan melalui Badan Musyawarah (Banmus).
Wakil Ketua DPRD Simalungun, Samrin Girsang, mengatakan agenda paripurna tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama yang telah ditetapkan melalui mekanisme resmi lembaga.
"Kita juga tidak paham. Artinya setiap tugas dan tanggung jawab harus dilaksanakan. Kita sudah ada jadwal dari Banmus yang disepakati bersama oleh pimpinan dan anggota DPRD. Tiba-tiba di pertengahan jalan ada anggota fraksi yang tidak mau melaksanakan keputusan Banmus itu," ujar Samrin.
Menurutnya, hingga rapat ditunda, pimpinan DPRD belum menerima penjelasan resmi terkait alasan ketidakhadiran sejumlah anggota dalam ruang paripurna.
"Saya selaku pimpinan juga tidak mengetahui apa penyebabnya ini. Kalaupun ada permintaan, harus disampaikan di forum. Bisa di komisi, bisa juga di paripurna. Kalau di luar forum pasti tidak kita tanggapi, karena di lembaga ini ada aturan main yang harus disepakati dan dipatuhi," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Samrin menambahkan, setiap perbedaan pendapat seharusnya disampaikan melalui mekanisme resmi yang tersedia di DPRD, bukan dengan mengabaikan agenda yang telah disepakati bersama.
Akibat tidak tercapainya kuorum, rapat akhirnya ditunda dan akan dijadwalkan kembali. Sebelum menetapkan jadwal baru, DPRD Simalungun akan terlebih dahulu menggelar rapat pimpinan yang dilanjutkan dengan rapat Badan Musyawarah.
"Yang menandatangani daftar hadir tadi hanya 19 orang, sementara syarat kuorum sebanyak 26 anggota," kata Samrin. (hm25)























