Pansus PAD Simalungun Diusulkan Diperpanjang, Optimalisasi Pajak dan Retribusi Dikebut

Rapat Pansus PAD DPRD Simalungun di ruangan Banggar beberapa waktu lalu. (Foto: Indra/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Simalungun mengusulkan perpanjangan masa kerja guna memaksimalkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Usulan ini muncul setelah serangkaian analisis internal menunjukkan masih banyak potensi PAD yang belum tergarap optimal.
Ketua Pansus PAD sebelumnya, Bernhard Damanik, yang juga menjabat Ketua Komisi III DPRD Simalungun, menegaskan perpanjangan diperlukan agar proses kajian dan pendalaman dapat diselesaikan secara menyeluruh.
"Sudah kita sampaikan laporan Pansus dan juga melampirkan permohonan untuk melanjutkan pansus," kata Bernhard, Jumat (27/3/2026).
Ia menjelaskan, hasil pembahasan pansus mengungkap bahwa Kabupaten Simalungun memiliki potensi besar dalam meningkatkan PAD, khususnya dari sektor pajak daerah dan retribusi.
Namun, sejumlah kendala masih dihadapi, seperti keterbatasan waktu dalam pengumpulan data, analisis, serta identifikasi masalah di lapangan.
Dalam laporan yang disusun, pansus menyoroti pentingnya langkah strategis untuk mendorong peningkatan PAD.
Di antaranya melalui pemutakhiran dan validasi data objek pajak dan wajib pajak, intensifikasi pemungutan pajak dan retribusi, serta diversifikasi sumber pendapatan dengan menggali potensi baru.
Selain itu, digitalisasi sistem pemungutan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak juga menjadi perhatian utama.
Pemetaan potensi retribusi di berbagai wilayah dinilai perlu dilakukan secara lebih rinci, termasuk penyediaan sarana dan prasarana pendukung pada sektor pasar, persampahan, dan pariwisata.
Bernhard menambahkan, rekomendasi yang dihasilkan pansus masih membutuhkan kajian lanjutan dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Termasuk peninjauan langsung ke kecamatan dan nagori untuk memastikan validitas data objek pajak.
"Masih diperlukan kajian yang lebih mendalam serta koordinasi lintas instansi agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran," ujarnya.
Tak hanya itu, pansus juga menilai bahwa sumber PAD dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pendapatan lainnya belum dibahas secara maksimal, padahal berpotensi besar untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Sebagai tindak lanjut, Pansus PAD DPRD Simalungun melalui rapat paripurna merekomendasikan pembentukan kembali panitia khusus dengan surat keputusan baru, sesuai tata tertib DPRD. Langkah ini diharapkan mampu melanjutkan kerja-kerja strategis dalam mengoptimalkan capaian PAD. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Dibuka Gratis, Penggunaan Tol Sinaksak dan Simpang Panei Tinggi Selama Libur LebaranNEXT ARTICLE
Kebijakan WFH Demi Hemat BBM Bersifat Semu




















