Larangan Bus Masuk Inti Kota Pematangsiantar Dinilai Mandul, Ahli Hukum Soroti Lemahnya Penindakan

Salah satu bus yang menurukan penumpang di Jalan Pattimura. Insert: Sarbudin Panjaitan. (foto:abdi/hamzah/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kebijakan pelarangan bus-bus masuk ke inti Kota Pematangsiantar dirancang untuk mengurai kemacetan. Namun, di lapangan, aturan tersebut belum sepenuhnya berjalan. Sejumlah bus masih terlihat melintas di kawasan inti kota.
Dengan masih adanya bus-bus yang menaikkan dan menurunkan penumpang di inti kota, larangan tersebut seolah hanya berlaku di atas kertas. Polisi dinilai belum menunjukkan ketegasan terhadap pengemudi bus yang melanggar rambu larangan.
Ahli Hukum Lalu Lintas, Dr Sarbudin Panjaitan, menyampaikan bahwa jika sudah ada aturan larangan masuk bagi bus-bus ke inti kota, seharusnya petugas melakukan penindakan, bukan justru membiarkan.
“Penegakan hukumnya yang lemah. Seharusnya tegas. Kalau sudah ada rambu larangan masuk bus ke kota, harus ditindak tegaslah. Dalam hal ini polisi lalu lintas,” ujar Sarbudin yang juga dosen di Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli Utara (Unita), Selasa (6/1/2026).
Ia menambahkan, dengan masih masuknya bus ke inti kota, persoalan tersebut bukan lagi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub). Kewenangan Dishub hanya terkait standar tonase dan uji KIR, serta penindakan terbatas berupa tilang spesifikasi.
“Jadi polisi tidak tegas dan membiarkan pengemudi bus-bus melanggar rambu larangan masuk. Tidak boleh membiarkan,” ujarnya lagi.
Sebagai warga Kota Pematangsiantar, Sarbudin juga meminta Kapolres Pematangsiantar dan Kasat Lantas untuk mengambil langkah konkret. Penindakan berupa tilang dinilai penting, bukan semata menghukum, melainkan untuk memastikan aturan berjalan efektif.
“Tilang harus diberlakukan. Polisi semestinya mendukung kebijakan pemerintah soal pelarangan bus masuk ke inti kota,” kata Sarbudin.
Masuknya bus besar ke kawasan padat tidak hanya soal pelanggaran administratif. Dampaknya berkelindan dengan persoalan keselamatan. Bus yang melintas di jalan-jalan inti kota kerap memicu kemacetan dan meningkatkan potensi kecelakaan, terlebih jika melaju dengan kecepatan tinggi.
“Kecelakaan lalu lintas itu berawal dari pelanggaran lalu lintas,” ujar Sarbudin, seraya mencontohkan bahwa kecepatan berlebih di kawasan kota dapat berujung tabrakan yang merugikan banyak pihak.
Dalam konteks ini, larangan bus masuk ke inti kota tidak cukup hanya ditopang oleh rambu dan surat edaran. Tanpa adanya pengawasan dan penindakan yang konsisten, kebijakan tersebut berisiko kehilangan tujuan utamanya, yakni keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
“Kalau masih terus terjadi pelanggaran larangan masuk ke kota, khususnya jika penyidik Polri membiarkannya, itu namanya membiarkan pelanggaran terjadi. Tidak boleh dibiarkan. Penyidiknya bisa dimintai pertanggungjawaban. Petugas yang membiarkan bisa kena,” ujarnya. (hm27)






















