Sudah Dilarang, Bus Masih Naik dan Turunkan Penumpang di Pusat Kota Siantar

Salah satu bus yang masih menurukan penumpang di Jalan Pattimura Kota Pematangsiantar. (Foto: Abdi/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Bus angkutan kota dalam provinsi (AKDP) dan angkutan kota antar provinsi (AKAP) terlihat masih menaikkan dan menurunkan penumpang di pusat Kota Pematangsiantar atau tepatnya di Jalan Patimura, Selasa (6/1/2026). Padahal, pemerintah kota telah melarangnya sejak 15 Desember 2025.
"Masih ada juga bus yang menurunkan penumpang di sini. Padahal mau menjelang Natal dan Tahun Baru 2026 kemarin, pemerintah sudah melarang," ujar seorang warga pemilik warung di Jalan Patimura bermarga Sinaga kepada Mistar.
Menurutnya, jika bus masih menaikkan dan menurunkan penumpang di Jalan Pattimura dan sekitarnya, maka akan membuat macet.
"Sudah ada Tanjung Pinggir, kenapa sopir tak menunggu penumpang di sana saja. Kalau di sini kan jadi macet. Jalan ini tidak cocok kalau loket bus," ucapnya.
Sementara itu, salah seorang penumpang, Ari, mengatakan bahwa banyak masyarakat yang masih menunggu bus di Jalan Pattimura karena jika pergi ke Terminal Tanjung Pinggir akan mengeluarkan biaya lebih mahal.
"Misalnya kami dari Tanah Jawa diturunkan di Ramayana, pakai ongkos lagi menuju Terminal Tanjung Pinggir. Kami tidak setuju kalau keluarkan uang lagi untuk biaya transportasi," tuturnya. (hm20)
BERITA TERPOPULER























