Gelapkan Sepeda Motor, Suroto Ditangkap di Warung Tuak Simalungun

Pelaku penggelapan beserta barang bukti sepeda motor saat diamankan di Polsek Gunung Malela, Simalungun. (Foto: Istimewa/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Pria bernama Suroto ditangkap personel Polsek Gunung Malela atas kasus penggelapan sepeda motor di milik Supriadi, warga Huta I Nagori Senio.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky Bonari Siahaan, mengatakan penggelapan berawal setelah tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin membeli rokok.
Korban yang percaya kemudian menyerahkan sepeda motor Honda Genio warna hitam merah tahun 2020 tersebut. Namun setelah ditunggu hingga malam, pelaku tidak kunjung kembali.
Keesokan harinya, korban mencoba mencari keberadaan Suroto dengan mendatangi rumahnya. Akan tetapi, korban hanya bertemu abang ipar pelaku yang mengaku tidak mengetahui keberadaan Suroto sejak hari sebelumnya.
Merasa sepeda motornya telah dibawa kabur, korban akhirnya melapor ke Polsek Gunung Malela pada Selasa (26/5/2026). Dalam laporan itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.
"Kami langsung menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku. Kurang dari 48 jam, pelaku berhasil diamankan," ujar AKP Hengky, Kamis (28/5/2026).
Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela Ipda B. Situngkir bersama tim Opsnal melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan sejumlah saksi sekaligus menelusuri lokasi persembunyian pelaku.
Akhirnya petugas berhasil menangkap Suroto di warung tuak Janam di Kampung Tengah, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sepeda motor Honda Genio milik korban sebagai barang bukti. Di hadapan petugas, Suroto mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal.
AKP Hengky menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Gunung Malela.
"Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana. Kepolisian siap memberikan perlindungan dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan," katanya.
Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Gunung Malela guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Setelah Satu Bulan, Pembahasan LKPJ 2025 DPRD Simalungun Rampung





















