Dugaan Markup Rp14,5 Miliar Eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar, Pansus DPRD Panggil Tiga OPD

Gedung DPRD Kota Pematangsiantar. (Foto: Dokumentasi Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar pada hari ini memanggil tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pematangsiantar, Charles Siregar, menyampaikan pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut DPRD atas dugaan penyimpangan prosedur administrasi hingga indikasi markup harga dalam pembelian eks rumah singgah Covid-19 yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja (SM Raja). Nilai dugaan pembengkakan anggaran tersebut disebut mencapai Rp14,5 miliar.
“Rapat hari ini di DPRD merupakan tindak lanjut dari Tim Pansus. Ada tiga OPD yang dipanggil hari ini,” ujar Charles saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).
Pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi rangkaian proses perencanaan, penganggaran, hingga realisasi pembelian aset yang dilakukan pemerintah daerah. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan awal, mulai dari aspek legalitas administrasi hingga kesesuaian nilai transaksi dengan kondisi riil aset.
Anggota Pansus, Erwin Fredy Siahaan, menyampaikan Pansus bekerja untuk memastikan seluruh proses pengadaan aset daerah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dugaan yang muncul, kata dia, perlu diuji melalui keterangan resmi OPD terkait.
“Hari ini kita memanggil Dinas PUTR, BPKPD, dan DPMTSP. Untuk Dinas PKP, kita masih menunggu jadwal dari rekan-rekan. Bangunan ini kan selesai di bawah tahun 2010. Di situ ada keterlibatan PKP dalam perizinannya atau PUTR? Makanya sambil dijajaki hal ini,” ujar Erwin saat dihubungi, Senin (2/2/2026).
Dalam rapat tersebut, Dinas PUTR diminta menjelaskan peran teknis penilaian bangunan serta kelayakan fisik eks rumah singgah Covid-19. Sementara itu, BPKPD diminta memaparkan mekanisme penganggaran, sumber dana, serta dasar penetapan nilai transaksi.
Adapun DPMTSP dipanggil untuk memberikan keterangan terkait perizinan dan aspek administrasi lain yang melekat pada objek pembelian.
Isu pembelian eks rumah singgah Covid-19 ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena nilai pembelian dinilai tidak sebanding dengan kondisi bangunan dan harga pasar di kawasan tersebut. Selain itu, proses pembelian yang dilakukan pascapandemi juga menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi dan perencanaan pemanfaatan aset ke depan. (hm25)






















