Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

DPRD Simalungun Setujui RAPBD 2026 Senilai Rp2,42 Triliun

Mistar.idJumat, 28 November 2025 pukul 19.41 WIB
dprd_simalungun_setujui_rapbd_2026_senilai_rp242_triliun

Bupati Anton saat menandatangani Ranperda RAPBD 2026 di ruang Paripurna DPRD Simalungun.(foto: Indra/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Rapat paripurna DPRD Simalungun resmi menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026, dengan total pendapatan daerah mencapai Rp2.423.385.283.491 dan belanja daerah sebesar Rp2.420.885.283.491. Persetujuan tersebut diambil dalam sidang paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi, Jumat (28/11/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Simalungun Sugiarto, didampingi Wakil Ketua DPRD Jepra Hasudungan Manurung. Seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir sebelum pimpinan dewan meminta persetujuan kepada seluruh anggota.

"Apakah kita setuju APBD 2026 ditetapkan menjadi peraturan daerah?" tanya Sugiarto, yang langsung dijawab "setuju" oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Ranperda APBD 2026. Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas proses pembahasan yang telah berlangsung, termasuk masukan, kritik, dan saran dari setiap fraksi.

"Terima kasih atas perhatian dan pendapat yang telah disampaikan melalui pemandangan umum maupun pendapat akhir fraksi," kata bupati.

Usai disetujui DPRD, Ranperda RAPBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun.

Dengan disahkannya RAPBD 2026, Pemerintah Kabupaten Simalungun menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola anggaran dan melanjutkan program pembangunan yang menjadi prioritas daerah pada tahun mendatang.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN