Bakar Ban di Depan Khas Parapat Hotel, Massa Aksi Dihadang Warga

Sejumlah warga Parapat saat menghentikan aksi demo di depan Khas Parapat Hotel, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun. (Foto: Dok. warga/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID (21/9/2026) - Aksi demonstrasi dengan membakar ban bekas di depan Khas Parapat Hotel, Kelurahan Tigaraja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sabtu (19/9/2026), mendapat reaksi dari warga setempat.
Warga menilai aksi tersebut mengganggu kenyamanan masyarakat dan wisatawan yang beraktivitas di kawasan Danau Toba. Dalam video yang beredar di media sosial, sejumlah emak-emak terlihat menghadang massa. Mereka meminta peserta aksi tidak membakar ban di kawasan tersebut.
"Tidak boleh buat begitu, ini daerah pariwisata," ujar seorang warga dalam video yang viral.
Aksi puluhan pria itu dilakukan dengan membakar ban mobil bekas. Kepulan asap dan aktivitas massa menarik perhatian pengguna jalan maupun wisatawan di sekitar lokasi.
"Kami bukan melarang orang menyampaikan aspirasi. Silakan menyampaikan pendapat, tetapi jangan sampai mengganggu wisatawan dan masyarakat yang sedang beraktivitas," ujar warga lainnya.
Menurut warga, kawasan Danau Toba merupakan tumpuan ekonomi masyarakat Parapat. Setiap kegiatan di kawasan tersebut perlu mempertimbangkan kenyamanan dan keamanan wisatawan.
Warga juga meminta aparat keamanan memastikan aksi penyampaian pendapat berlangsung tertib dan tidak menghambat akses masyarakat maupun wisatawan.
Aksi tersebut berkaitan dengan tudingan mantan karyawan kontrak terhadap manajemen Khas Parapat Hotel. Mantan pekerja menuding adanya eksploitasi buruh dan jam kerja berlebih selama enam tahun. General Manager Khas Parapat Hotel, Erwin Perdana Warman, membantah tudingan itu.
"Terhitung 2019 hingga 2021 wabah Covid-19 melanda Indonesia. Mana bisa lembur, sedangkan tamu saja enggak ada," ujar Erwin, Senin (21/9/2026).
Manajemen hotel juga menyebut sebagian besar peserta aksi bukan berasal dari Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
Bantahan serupa sebelumnya disampaikan kuasa hukum Khas Parapat Hotel, Dwi Saryanto, didampingi Corporate Secretary Mira Octavia Syafitri, dalam konferensi pers pada Kamis (21/5/2026).
"Kami membantah seluruh tudingan tersebut. Selama ini perusahaan menjalankan operasional sesuai ketentuan dan menghormati hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam kontrak kerja maupun regulasi ketenagakerjaan," ujar Dwi.
Ia menjelaskan mantan pekerja tersebut berstatus karyawan kontrak berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan hubungan kerja berakhir setelah masa kontrak selesai.
Manajemen juga membantah adanya eksploitasi tenaga kerja. Pengaturan jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan operasional hotel dengan tetap memperhatikan ketentuan jam kerja dan waktu istirahat.
Perusahaan menyatakan hak karyawan kontrak telah dipenuhi, termasuk pembayaran kompensasi setelah kontrak berakhir sesuai ketentuan.
Terkait persoalan tersebut, manajemen menyatakan terbuka untuk komunikasi dan penyelesaian melalui mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku.
"Perusahaan tetap membuka ruang komunikasi yang konstruktif dengan seluruh pihak," kata Dwi.
Ia menyebut mantan pekerja tersebut pernah menerima surat peringatan dari pihak hotel.
Video aksi bakar ban itu memicu beragam komentar di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan pengamanan aksi dan meminta aparat menelusuri kegiatan tersebut. (hm02)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER








































