Sunday, November 8, 2026
home_banner_first
MEDAN

Retribusi Sampah Dirapel Tiga Bulan, Warga Medan Kota Mengadu ke Fauzi

Mistar.idMinggu, 8 November 2026 pukul 17.36 WIB
retribusi_sampah_dirapel_tiga_bulan_warga_medan_kota_mengadu_ke_fauzi

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan, Fauzi SH, saat menggelar Sosper di Jalan Air Bersih, Kecamatan Medan Kota, Minggu (8/11/2026). (foto: Iqbal/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - Pengutipan retribusi sampah setiap tiga bulan sekali dikeluhkan warga saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan yang digelar Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan, Fauzi SH, di Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Minggu (8/11/2026).

Salah seorang warga, Yanti, meminta agar pengutipan retribusi sampah dilakukan setiap bulan. Pasalnya, dia sehari-hari berjualan sarapan sehingga sampah yang dihasilkan lebih banyak dibandingkan rumah tangga lainnya.

"Saya sehari-hari menjual sarapan dan tentu sampah yang dihasilkan lebih banyak dari warga lainnya. Tapi saya tidak sanggup kalau dikutip retribusi tiga bulan sekali, saya tidak akan mau bayar. Mohon agar setiap bulan saja," keluhnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Fauzi berjanji segera berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan agar pengutipan retribusi dapat dilakukan setiap bulan.

"Di sini ada Lurah Sudirejo I dan Camat Medan Kota, keluhan ibu sudah didengar mereka juga. Jadi nanti dikutip setiap bulan saja," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Fauzi juga mengingatkan masyarakat agar tertib membayar retribusi sampah. Menurutnya, retribusi yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk biaya perawatan armada pengangkut sampah milik Pemerintah Kota Medan.

"Retribusi yang dibayarkan Bapak Ibu itu digunakan untuk biaya perawatan seluruh armada pengangkut sampah. Kita semua berharap pelayanan soal sampah lebih baik ke depan lagi, makanya harus didukung dengan tidak membuang sampah sembarang dan tertib membayar retribusi," imbaunya.

Fauzi mengatakan, Perda Nomor 7 Tahun 2024 juga mengatur sanksi hingga denda bagi masyarakat yang melanggar ketentuan pengelolaan persampahan. Namun, kegiatan tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan lebih mengedepankan pengawasan serta peningkatan kesadaran masyarakat.

Dia mengimbau warga tidak membuang sampah sembarangan, terutama ke sungai, karena dapat menimbulkan berbagai dampak, mulai dari penyebaran penyakit hingga banjir.

Selain persoalan retribusi, warga lainnya, Veni, meminta agar pemerintah menyediakan tempat sampah di sekitar tempat tinggalnya. Dia menyebut pengangkutan sampah dilakukan dua kali dalam seminggu sehingga sampah kerap menumpuk di rumah ketika belum tiba jadwal penjemputan.

Menanggapi permintaan tersebut, Fauzi meminta warga terlebih dahulu bermufakat untuk menentukan lokasi penempatan tong sampah agar tidak menimbulkan persoalan baru dengan masyarakat sekitar.

"Keluhan seperti ini sangat banyak buk, begitu dibuat tong sampah muncul permasalahan baru, warga sekitar tong sampah marah karena menimbulkan bau dan berserakan. Jadi harus mufakat dulu semua warga, setelah itu saya bantu koordinasikan ke kecamatan untuk dicari lahannya," pungkasnya.

Fauzi juga mengajak masyarakat memanfaatkan bank sampah sebagai salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan. Dia bahkan mendorong warga membentuk bank sampah di lingkungan masing-masing dengan berkoordinasi bersama perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Medan Kota Andi Syahputra, Kabid DLH Medan Junaidi Lumbangaol, Lurah Sudirejo I Said, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat. Fauzi juga menggelar sosialisasi perda di Jalan Teladan, Kecamatan Medan Kota. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN