Aturan PAW Pangulu Simalungun Direvisi, Panitia Pemilihan Tak Berhak Memilih

Rapat Komisi I DPRD Simalungun dengan DPMN di ruang komisi. (Foto: Indra/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID (22/9/2026) - Pelaksanaan pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Pangulu di Kabupaten Simalungun tetap berjalan meski petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya akan direvisi.
Revisi menyusul keberatan Komisi I DPRD Simalungun terhadap sejumlah ketentuan dalam juknis yang sebelumnya disosialisasikan kepada kecamatan dan nagori peserta PAW Pangulu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Simalungun Elyanto Purba memastikan perubahan aturan tidak menghentikan tahapan yang sedang berlangsung.
"Ya, akan ada revisi. Tahapan tetap berjalan seperti semula," kata Elyanto, Selasa (22/9/2026).
Salah satu poin yang direvisi adalah hak pilih panitia. Dalam juknis sebelumnya, panitia masih masuk unsur yang memiliki hak memilih.
Dalam aturan baru, panitia tidak lagi ikut memberikan suara.Selain itu, DPMN juga mengubah jumlah keterwakilan dusun dari tiga orang menjadi lima orang.
"Hanya panitia tidak ikut memilih dan keterwakilan dusun sebanyak lima orang dari sebelumnya tiga orang," ujar Elyanto.
Perubahan tersebut dibahas setelah Komisi I DPRD Simalungun menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPMN dan para camat di ruang Komisi I, Senin (21/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I Perikson Purba, didampingi Sekretaris Junita V. Munthe dan Wakil Ketua DPRD Simalungun Jefra Manurung.
Dalam rapat, Jefra meminta DPMN mengkaji ulang juknis yang telah disosialisasikan. Aturan tersebut tidak boleh dipaksakan jika masih ada ketentuan yang perlu diperbaiki.
"DPRD dalam hal ini Komisi I tidak setuju dengan juknis dan harus dievaluasi," kata Jefra.
Ia juga menyampaikan rencana pembentukan panitia kerja (panja) agar pelaksanaan PAW Pangulu berjalan dengan aturan yang lebih berkeadilan.
"Jangan kita paksakan. Ini harus dikaji ulang. Kita juga akan membentuk panja, ini untuk berkeadilan," ujarnya.
Elyanto menegaskan revisi tersebut tidak mengubah jadwal tahapan PAW Pangulu.Berdasarkan jadwal DPMN, pendaftaran calon berlangsung 10 hari kerja. Tahap pertama dimulai di Nagori Naga Soppa, Kecamatan Bandar Huluan, pada 17—30 September 2026.
Selanjutnya pendaftaran di sejumlah nagori berlangsung 18 September—1 Oktober dan 21 September—2 Oktober. Sementara Nagori Pamatang Panombeian, Kecamatan Panombeian Panei, dijadwalkan 22 September—5 Oktober.
Ke-15 nagori tersebut tersebar di 12 kecamatan, yakni Gunung Malela, Panei, Panombeian Panei, Bosar Maligas, Tanah Jawa, Dolok Panribuan, Purba, Girsang Sipangan Bolon, Bandar Huluan, Dolok Silou, Raya, dan Ujung Padang.(hm02)










































