Pemkab Simalungun Tetapkan Empat Fokus Reforma Agraria 2026

Rakorwal GTRA Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026 di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun. (foto: Diskominfo Simalungun/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menetapkan empat hal utama dalam pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) 2026, mulai dari pemutakhiran data Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), penetapan lokasi prioritas, penyelesaian konflik agraria, hingga penguatan tata kelola dan pelaporan.
Empat hal tersebut menjadi fokus dalam Rapat Koordinasi Awal (Rakorwal) GTRA Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Pematang Raya, Selasa (22/9/2026).
Pemkab Simalungun menegaskan pelaksanaan reforma agraria tahun ini tidak boleh berhenti sebagai agenda koordinasi. Setiap pembahasan harus bermuara pada pekerjaan yang terukur, memiliki penanggung jawab dan batas waktu penyelesaian.
Rakor dibuka Plt Asisten Pemerintahan dan Umum, Roganda Sihombing, mewakili Bupati Simalungun.
Dalam sambutan tertulis bupati yang dibacakannya, Roganda mengatakan pelaksanaan reforma agraria mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Aturan tersebut mengamanatkan kepala daerah membentuk dan memimpin GTRA di wilayahnya, serta mengintegrasikan kegiatan reforma agraria ke dalam perencanaan pembangunan daerah dengan dukungan anggaran yang memadai.
"Amanat ini saya pandang tegas dan operasional. Artinya, GTRA bukan forum seremonial tahunan, melainkan instrumen kerja yang keluarannya harus terukur," ujar Roganda.
Terkait pemutakhiran data TORA, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan dan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah II Pematangsiantar diminta menyusun daftar dan sebaran calon objek TORA 2026 secara lengkap, termasuk luas, status dan penguasaan fisiknya.
Hal kedua menetapkan lokasi prioritas dengan keterlibatan perwakilan dari seluruh kecamatan diarahkan agar pembahasan tidak berhenti pada tingkat administrasi, tetapi berdasarkan persoalan nyata di lapangan. Lokasi prioritas penanganan tahun 2026 berikut skema penyelesaiannya diharapkan dapat disepakati melalui forum.
Kemudian perihal penyelesaian konflik agraria secara terkoordinasi. Kepolisian, Kodim, Kejaksaan Negeri, Bagian Hukum dan Tata Pemerintahan diminta terlibat sejak tahap identifikasi persoalan, sehingga penanganan tidak baru dilakukan setelah konflik terjadi.
Sedangkan menyangkut penguatan tata kelola dan pelaporan, Sekretariat GTRA yang dikelola Bidang Pertanahan Dinas PKPP diminta menyusun jadwal rapat berkala dan menyampaikan laporan kepada Bupati Simalungun serta Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Sumatera Utara.
Simalungun memiliki tantangan pertanahan yang cukup kompleks. Luas wilayah yang besar serta keberadaan perkebunan berskala besar yang berbatasan langsung dengan kawasan permukiman menjadi salah satu kondisi yang berpotensi memicu persoalan agraria.
Karena itu, bupati menekankan agar Rakorwal menghasilkan kesepakatan yang jelas, termasuk siapa yang bertanggung jawab dan kapan pekerjaan harus diselesaikan.
"Saya yakin kepastian hak atas tanah adalah fondasi ketenangan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Karena itu, Rakorwal ini harus menghasilkan kesepakatan yang lengkap dengan penanggung jawab dan batas waktu penyelesaiannya, bukan sekadar catatan pembahasan," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Simalungun Daniel Sepdiares Sagala mengatakan GTRA Kabupaten Simalungun dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 500.17.1/17/2026.
Pelaksanaan GTRA berlangsung Juli hingga Desember 2026. Tahapan pendataan TORA dan penataan aset dijadwalkan pada September–Oktober, dilanjutkan integrasi penataan aset pada Oktober dan pelaporan hasil akhir pada Desember.
Dalam rakor tersebut, Puspa Anggraini dari Kementerian ATR/BPN memaparkan peran dan strategi GTRA dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
Sementara Tigor Siahaan dari UPTD KPH Wilayah II Pematangsiantar menjelaskan skema penataan kawasan hutan dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria.









































