Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Atap Pasar Horas Belum Diperbaiki karena Terkendala Revisi Perda

Mistar.idSelasa, 14 April 2026 pukul 14.55 WIB
atap_pasar_horas_belum_diperbaiki_karena_terkendala_revisi_perda

Atap Pasar Horas, Kota Pematangsiantar, yang bocor. (Foto: Abdi/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Perbaikan atap Gedung I Pasar Horas Kota Pematangsiantar yang bocor belum dilakukan Pemerintah Kota (Pemko). Padahal, kondisi tersebut sangat mengganggu aktivitas jual beli, terutama saat hujan.

Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ), Bolmen Silalahi, membenarkan atap di Pasar Horas sudah lama bocor dan dibutuhkan perbaikan menyeluruh pada kanopi.

"Dari tahun 2024 kita sudah masukkan anggaran untuk memperbaiki atap bocor di Pasar Horas melalui penyertaan modal yang telah disetujui dan sudah tersedia di BPKAD pemko Pematangsiantar sejak tahun 2025," ujarnya kepada Mistar, Selasa (14/4/2026).

Namun, adanya kendala administratif membuat perbaikan atap belum bisa dilakukan. Khususnya terkendala aturan dalam Perda No. 5 Tahun 2014 dan Perda No. 8 Tahun 2014.

“Proses revisi saat ini masih diproses di DPRD Kota Pematangsiantar,” tuturnya.

Menurutnya, kunci utama perbaikan infrastruktur Pasar Horas ada pada perubahan regulasi tersebut. Jika Perda berhasil diubah, maka dana penyertaan modal bisa segera digunakan untuk memperbaiki fasilitas yang rusak.

"Saat ini kami sedang menunggu jadwal pembahasan perubahan Perda Pasar Horas," tuturnya. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN