Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, Dosen UMSU Dorong Kesempatan bagi Guru Swasta

Kaprodi PGSD FKIP UMSU, Ismail Saleh Nasution. (foto:dokumen pribadi/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (7/9/2026) – Pemerintah memberikan kesempatan bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027 mendatang. Kebijakan yang disebut sebagai atensi Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan guru ini mendapatkan apresiasi dari dunia pendidikan.
Kepala Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (PGSD FKIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Ismail Saleh Nasution, turut mendukung kebijakan tersebut. Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah positif untuk membantu peningkatan kesejahteraan serta kepastian karier guru.
Namun, Ismail mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan dan melupakan guru-guru swasta yang sudah mengabdi bertahun-tahun. Sebab, mereka juga memiliki bagian penting dalam upaya mencerdaskan generasi bangsa.
Menurutnya, kebijakan penataan guru harus dibangun berlandaskan keadilan. Semua guru merupakan pahlawan pendidikan yang memiliki jasa besar dalam mendidik anak bangsa.
“Guru yang sudah mengabdi di sekolah swasta juga layak untuk berkesempatan ikut seleksi ASN, apalagi mereka yang punya sertifikat pendidik dan pengalaman mengajar. Minimal lewat jalur PPPK,” katanya, Senin (7/9/2026).
Ia menegaskan, tidak seharusnya ada dikotomi antara guru negeri maupun swasta dalam hal menghargai pengabdian. Sebab, yang namanya guru tetaplah guru, di mana pun dia berada. Yang menjadi pembeda hanyalah tempat mengabdi, bukan pengabdiannya.
“Maka dari itu, pemerintah harus memberi ruang dan kesempatan yang sama bagi guru swasta yang memenuhi persyaratan. Kita mau pemerintah hadir bagi seluruh guru. Jangan sampai guru swasta terkesan dianaktirikan,” tutur Wakil Ketua Majelis Dikdasmen PD. Muhammadiyah Medan itu lagi.
Ia berharap, momentum penataan guru PPPK 2027 nanti tidak hanya memberi solusi bagi guru PPPK, tetapi juga menjadi awal penyelesaian persoalan guru non-ASN, khususnya guru swasta yang sudah memiliki serdik dan memenuhi kualifikasi.
Menurutnya, kompetensi, serdik hingga rekam jejak pengabdian perlu menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan afirmasi bagi guru. “Ketika negara butuh tenaga pendidik untuk melayani masyarakat, mereka sudah mengabdi. Jadi, sudah saatnya pengabdian mereka diperhatikan dan diberikan penghargaan yang layak,” ucapnya.
Ia mendorong semua pihak turut mendukung kebijakan pemerintah ini dengan tetap mengawal agar keadilan bagi seluruh guru dijadikan prioritas negara. Ismail menekankan bahwa masa depan pendidikan Indonesia dibangun oleh guru secara bersama-sama, baik negeri maupun swasta.
Untuk diketahui, kebijakan terkait penataan status kepegawaian guru PPPK ini disebut sudah disepakati pemerintah dan DPR. Kesepakatannya mencakup beberapa poin utama, yakni guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK dengan mekanisme pengalihan yang diusulkan instansi masing-masing.
Selanjutnya, guru PPPK berkesempatan ikut seleksi CPNS guru pada 2027 mendatang. Jika guru PPPK tidak lolos CPNS, maka statusnya tetap PPPK. Poin terakhir, yaitu status kepegawaian guru akan menjadi pegawai pemerintah pusat. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Agus Dwi Handaya Kembali Nahkodai IKAFEB USU Periode 2026–2030

























