Guru PPPK Berkesempatan jadi PNS, Simak Syaratnya

Ilustrasi PNS. (Foto: Net)
Jakarta, MISTAR.ID – Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai 2027.
Kepala Badan Komunikasi Republik Indonesia (Bakom RI) Muhammad Qodari menegaskan, proses perubahan status tersebut tidak dilakukan secara otomatis. Para guru PPPK tetap harus mengikuti sistem seleksi untuk menjadi CPNS.
"Guru berstatus P3K akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi calon pegawai negeri sipil guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027. Mekanismenya adalah melalui seleksi, bukan peningkatan otomatis," kata Qodari dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/9/2026).
Qodari mengatakan, setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila belum berhasil lolos seleksi maka statusnya tetap PPPK. Ia juga menegaskan, melalui penataan ini pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu rangka nasional yang utuh.
"Setiap langkah yang memperkuat posisi guru sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak kita," ujar Qodari.
Sementara bagi guru berstatus PPPK paruh waktu akan otomatis menjadi guru PPPK Penuh Waktu pada 2027. (Kompas)
PREVIOUS ARTICLE
Prabowo dan Putin Akan Gelar Pertemuan Bilateral di VladivostokBERITA TERPOPULER





Salah Satu Tempat Terkering di Dunia Diselimuti Salju, Badai Atacama Menjangkau hingga Dekat Pasifik

BERITA TERPOPULER





Salah Satu Tempat Terkering di Dunia Diselimuti Salju, Badai Atacama Menjangkau hingga Dekat Pasifik















