24.2 C
New York
Monday, July 15, 2024

Verfak Syarat Dukungan Dinilai Janggal, Hendra-Kiswandi akan Kembali Gugat KPU Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan, berencana menggugat kembali KPU Pematangsiantar ke Bawaslu. Hendra mengaku pihaknya saat ini sedang berdiskusi dengan tim pemenangan. “Poin-poin apa yang akan kita gugat tengah didiskusikan,” kata Hendra, Senin (15/7/24).

Hendra menduga terjadi kejanggalan yang dilakukan KPU Siantar saat melaksanakan verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan pasangan calon. “Ada banyak pendukung yang tidak dapat ditemui, namun langsung dibuat Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ucapnya.

Hendra menyebut, ketika tidak dapat ditemui, tim pemenangan berinisiatif menghubungi pendukung melalui panggilan video. Namun justru langkah itu tidak diizinkan oleh petugas verifikasi. “Mereka menyatakan mendukung. Kemudian ada juga tidak diizinkan konfirmasi melalui video call,” ketusnya.

Baca Juga : Bawaslu Putuskan Nasib Hendra Simanjuntak di Pilkada Siantar Pekan Depan

Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis KPU Pematangsiantar, Chucha Ashari sebelumnya mengatakan hasil rekapitulasi verifikasi faktual syarat dukungan terhadap pasangan Hendra-Kiswandi telah rampung di tingkat kota.

Hasilnya, dari 20.777 dukungan yang diserahkan, sebanyak 15.012 tidak memenuhi syarat dan hanya 5.765 memenuhi syarat sebagai pendukung. “Setelah tingkat kota, rekapitulasi syarat dukungan dilakukan di tingkat provinsi,” ucap Chucha. (gideon/hm24)

 

Previous article
Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles