Simalungun, MISTAR.ID
Sebanyak 60 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se- Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun dilantik. Selain dilantik, PTPS juga mendapatkan pembekalan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Bandar Huluan, Senin (4/11/24).
Pelantikan terhadap PTPS itu berlangsung di salah satu rumah makan yang terletak di Jalan Besar Bahapal Naga Jaya 1, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten di Simalungun.
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Simalungun Surya Indra Ariawan menyampaikan, usai dilantik para PTPS pun diinstruksikan untuk dapat menjaga kekompakan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang kita cintai ini (Bawaslu Simalungun).
Baca juga:Pendaftaran Pengawas TPS Simalungun Diperpanjang Hingga 10 Oktober 2024
“Jangan ada PTPS yang kami ketahui ikut berkampanye, termasuk juga tidak boleh meng like, menshare ataupun mengomentari media sosial pasangan calon. Karena ini melanggar aturan,” tegas Indra pasca pelantikan.
Sementara itu, Salman Abror yang menjadi narasumber pada pembekalan itu pun menyampaikan bahwa PTPS memiliki peranan penting sebagai garda terdepan menjaga mahkota Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang.
“Mahkota Pilkada yang dimaksud adalah surat suara. Di mana PTPS sebagai ujung tombak pengawasan Pilkada, diberikan tugas oleh konstitusi menjaga kemurnian suara rakyat, karena Pilkada merupakan sarana kedaulatan rakyat,” terang Salman Abror.
Baca juga:Bawaslu Simalungun Butuh 2.007 Pengawas TPS Pilkada 2024
Lanjut pria yang sempat menjabat sebagai Komisioner KPU Kabupaten Simalungun periode 2018-2023 ini, bahwa berdasarkan UU No 7 tahun 2017 pasal 114, pasal 115, pasal 116 tentang tugas, kewenangan dan kewajiban PTPS adalah mengawasi mulai dari proses persiapan, pelaksanaan, pemungutan, penghitungan, hingga pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke panitia pemungutan suara (PPS).
“Jika dalam proses tersebut ditemukan pelanggaran yang dapat mencederai prinsip pemilihan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Maka PTPS memiliki kewenangan menyampaikan keberatan agar Pilkada berlangsung demokratis dan juga berintegritas,” tegasnya. (hamzah/hm17)