21.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Ternyata Ada Gugatan Hasil Pemilu 2024 dari Parpol di Sumut

Medan, MISTAR.ID

Pasca berakhirnya Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, hasilnya telah diumumkan dan disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, maka tahapannya bukan lah akhir dari segalanya.

Usai pengumuman, partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) masih memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilu yang telah ditetapkan.

Di tengah suasana pasca Pemilu yang masih hangat, di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terdapat salah satu parpol yang memutuskan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pesta demokrasi tahun 2024.

Baca juga:KPU Belum Tetapkan Advokat Hadapi Gugatan Pemilu 2024 di MK

Hal itu dibenarkan Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumut, El Suhaimi atas adanya gugatan tersebut.

“Iya, ada parpol telah mengajukan gugatan terkait Pemilu 2024 ke MK,” ujar Suhaimi kepada mistar.id, pada Senin (1/4/24).

Meskipun demikian, Suhaimi menegaskan, bahwa pihak KPU Sumut belum menerima laporan resmi dari MK mengenai identitas parpol yang mengajukan gugatan dan substansi gugatannya.

Baca juga:KPU Sumut: Belum Ada Gugatan Terhadap Hasil Pemilu 2024

“Kami belum menerima laporan resmi dari MK perihal parpol yang mengajukan gugatan dan rincian gugatannya. Kami masih menunggu keterangan resmi dari MK,” tambah Suhaimi. (khairul/hm16)

Related Articles

Latest Articles