13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

KPU Sumut: Belum Ada Gugatan Terhadap Hasil Pemilu 2024

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan hingga saat ini belum ada yang mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Diketahui KPU Sumut telah menyelesaikan penghitungan rekapitulasi suara pada Kamis (14/3/24) yang dilakukan di Hotel Le Polonia, Medan, serta hasil penghitungan suaranya juga telah diserahkan kepada KPU RI.

Selama tahapan pemilu, para calon legislatif dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Sumut, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota memiliki hak untuk menentang hasil pemilu jika tidak puas dengan hasilnya atau terjadi perselisihan suara.

Baca juga : Hasil Rekapitulasi KPU, Berikut Nama 10 Caleg DPR RI Raih Suara Terbesar di Sumut

Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut, Raja Ahab Damanik menjelaskan dalam situasi ini, calon legislatif yang tidak puas dapat mengajukan gugatan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Jika ada ketidakpuasan terhadap hasil pemilu, ada prosedur untuk mengajukan gugatan,” jelas Ahab, Selasa (19/3/24).

Related Articles

Latest Articles