16.9 C
New York
Thursday, October 3, 2024

SK Baru Keluar, KPU Pematangsiantar Belum Susun Anggaran Pengadaan APK Pilkada 2024

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar hingga saat ini belum menyusun anggaran pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye Pilkada 2024. Padahal, tahapan kampanye telah dimulai sampai 23 November 2024.

Sekretaris KPU Pematangsiantar, Hermanto Panjaitan mengatakan, pihaknya belum membahas biaya yang bakal dikeluarkan itu. “Karena Surat Keputusan (SK) baru keluar, jadi belum diplenokan,” kata Hermanto, Kamis (3/10/24).

Selanjutnya, kata Hermanto, sistem pembiayaan bakal ditentukan dari jumlah anggaran yang bakal dikeluarkan. “Kalau di bawah Rp200 juta bisa penunjukan langsung. Di atas harga itu baru kita masuk ke E-katalog,” ujarnya.

“Jadi kalau sudah dapat nanti angka-angka nya pasti kita terbuka dan sampaikan kepada masyarakat,” lanjutnya.

Baca Juga : Maksimal Pengeluaran Dana Kampanye Pilkada Siantar Rp18,9 M, Peserta Kampanye Akbar 6000 orang

Berdasarkan SK Nomor 405 Tahun 2024, KPU Pematangsiantar memfasilitasi penyediaan APK dan bahan kampanye kepada 4 pasang calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar.

APK jenis spanduk ukuran 1 m x 4 m sebanyak 1 buah di setiap kelurahan. Kemudian umbul-umbul ukuran 3 m x 0,75 m sebanyak 20 buah setiap kecamatan, serta baliho ukuran 3 m x 2 m sebanyak 5 buah setiap pasangan calon.

Selanjutnya bahan kampanye berupa selebaran ukuran 8,25 cm x 21 cm sebanyak 25.500 lembar per pasangan calon. Brosur dengan ukuran posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm dan atau posisi terlipat 21 cm x 10 cm sebanyak 25.500 lembar per pasangan calon.

Lalu pamflet ukuran 21 cm x 29,7 cm sebanyak 25.500 lembar per pasangan calon, serta poster ukuran 40 cm x 60 cm sebanyak 25.500 lembar per pasangan calon. (gideon/hm24)

 

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles