Batu Bara, MISTAR.ID
Kampanye rapat umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara tahun 2024 sesuai Keputusan KPU Batu Bara nomor 927 tahun 2024, akan digelar pada 19 hingga 21 November 2024.
Setiap pasangan calon (paslon) hanya diberi kesempatan satu kali menggelar kampanye rapat umum. Kesempatan kampanye rapat umum pertama diberikan kepada paslon nomor urut 1 Darwis-Oky Iqbal Frima, pada 19 November 2024.
Sedangkan 20 November 1024, kesempatan kampanye rapat umum diberikan kepada paslon nomor 2 Baharuddin Siagian-Syafrizal. Sementara itu, paslon nomor urut 3 Zahir-Aslam Rayuda mendapatkan kesempatan menggelar kampanye rapat umum pada 21 November 2024.
Terkait lapangan lokasi kampanye, setiap paslon diberi keleluasaan menentukan sendiri dari 19 lokasi yang disediakan KPU Batu Bara.
Jadwal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Batu Bara Abdillah saat menjadi narasumber pada Rakernis pengawasan tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Panwascam Laut Tador di di aula RM Sempurna Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka, Jumat (1/11/24).
Baca Juga : KPU Batu Bara Umumkan LPSDK Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Dijelaskan Abdillah, ketentuan kampanye termasuk kampanye rapat umum diatur dalam PKPU nomor 13 kampanye dan Keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024 tentang juknis pelaksanaan kampanye.
Mantan anggota Bawaslu Kabupaten Batu Bara itu mengingatkan jajaran pengawas agar mencermati pengawasan kampanye dengan berpedoman pada PKPU nomor 13 tahun 2024 dan Keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024.
Dijelaskan Abdillah, kampanye merupakan kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program calon yang berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Selain kampanye rapat umum, Abdillah mengatakan metode kampanye lainnya diantaranya pertemuan terbatas dengan jumlah peserta maksimal 1.000 orang dan tatap muka dan dialog bisa dengan calon mendatangi pemilih.
Kemudian, debat publik yang disiarkan secara langsung di televisi, penyebaran bahan kampanye kepada umum berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, kalender, kartu nama, alat tulis, souvenir nilai maksimum Rp.100.000.