2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

KPU Simalungun Gelar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten

Simalungun, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) serta Bupati/Wakil Bupati Simalungun tingkat kabupaten, Selasa (3/12/24).

Diketahui, pleno terbuka ini berlangsung di ruangan Aula KPU Simalungun dan dihadiri para saksi dari partai maupun saksi dari Pasangan Calon (Paslon) Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) serta Bupati/Wakil Bupati Simalungun.

Ketua KPU Kabupaten Simalungun, Johan Septian Pradana, mengatakan bawa proses rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 18.

“Di mana tahapan pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi dimulai sejak tanggal 3  November sampai dengan 6 Desember. Kita ketahui pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat kecamatan sudah selesai yang dimulai sejak Sabtu 29 November 2024,” kata Johan Septian, Selasa (3/12/24).

Baca juga: Polres Tebing Tinggi Perketat Patroli dalam Rekapitulasi Penghitungan Suara 

Lanjut Johan lagi, pelaksanaan rapat pleno dimulai dari Kecamatan hingga ke tingkat Kabupaten. Untuk pleno rekapitulasi suara ditingkat kabupaten bakal berlangsung tiga hari lamanya.

“Karena kita rencanakan rapat pleno tingkat kabupaten selama empat hari, dari tanggal 3 sampai 6 Desember 2024. Tapi akan kita usahakan selesai sebelum jadwal yang kita tentukan,” jelas Septian johan.

Pada kesempatan itu, Septian Johan berharap kepada peserta, baik itu saksi masing-masing pasangan calon maupun penyelenggara agar dapat melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara penuh rasa tanggung jawab.

“Bagaimana dasar kita pelaksanaan rapat pleno di tingkat kabupaten adalah D Hasil. D Hasil itu adalah hasil pleno di tingkat kecamatan, maka akan kita lakukan tingkat kabupaten berdasarkan D Hasil,” sambung Septian Johan lagi.

Baca juga: KPU Tapteng Lakukan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada

Lebih lanjut, Septian lagi, jika ada kejadian khusus maka sesuai ketentuan yang diatur dalam PKPU 18 bahwasanya ketika ada keberatan saksi maka keberatan saksinya diselesaikan di tingkat kabupaten jika keberatan saksi itu belum selesai di tingkat kecamatan.

“Maka penyelesaiannya berdasarkan pendapat atau pertimbangan dari Bawaslu, karena sesuai PKPU 18, kita wajib mempertimbangkan pendapat dan saran dari Bawaslu, maka jika ada kejadian atau keberatan di tingkat kecamatan, kita wajib menyelesaikan di tingkat kabupaten, itu untuk pemilihan Bupati,” tukas dia.

Kegiatan pembukaan rapat pleno terbuka tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KPU Simalungun. Turut hadir, Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldy dan unsur Forkopimda lainnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun, Adillah Faruari Purba, mengaku bahwa pihaknya siap untuk mengawasi jalannya pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) serta Bupati/Wakil Bupati Simalungun.

“Kita dari Bawaslu siap mengawal jalannya proses rekapitulasi di tingkat kabupaten ini  sampai dengan selesai. Jika ada gugatan atau perselisihan hasil kita juga siapa sampai ke MK, harapan kita ini bisa berjalan dengan lancar,” pungkasnya. (hamzah/hm25)

Related Articles

Latest Articles