17.9 C
New York
Thursday, September 5, 2024

KPU Labura Kembalikan Berkas Pencalonan Ahmad Rizal

Labura, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara mengembalikan berkas (menolak-red) pendaftaran bakal calon (balon) Bupati Ahmad Rizal, karena terdapat sejumlah persyaratan yang tidak dipenuhi, pada Kamis (5/9/24) dini hari.

Hal itu dikatakan James Ambarita selalu Koordinator Divisi Teknis KPU Labura seusai pihaknya melakukan verifikasi atas berkas yang disampaikan balon bupati dan partai pengusungnya PDI Perjuangan.

“Setelah kita melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon kurang lebih 2 jam, kami akan membacakan tanda pengembalian,” ujar James.

Baca juga:Pilkada Labura, PDI Perjuangan Dukung Rizal-Darno

Alasan pengembalian berkas tersebut adalah tak adanya surat keterangan tertulis gabungan partai politik (parpol) dan pasangan calon (paslon) yang didukung sebelumnya tidak ada ditemukan dalam berkas.

Selanjutnya dokumen dukungan bentuk B1.KWK parpol dalam bentuk asli dalam bentuk digital juga tidak ditemukan oleh komisioner KPU.

“Itu beberapa bentuk lampiran yang sudah kami cermati, sehingga menyampaikan kepada pimpinan parpol bahwa menyatakan dokumen ini dikembalikan,” kata James saat membacakan berita acara pengembalian dokumen itu.

Terhadap keputusan KPU tersebut, Ketua DPC PDI Perjuangan Labura, Sunaryo sempat mempertanyakan apakah tidak ada kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen yang ada.

Baca juga : KPU Labura Verfak Dokumen Bapaslon

Atas pertanyaan itu, KPU Labura menyatakan pihaknya tetap mengacu pada yang berlaku dan salah satunya adalah dokumen harus dibawa pada saat pendaftaran.

Sementara pada saat itu masa pendaftaran yang sudah diperpanjang pun sudah habis, dan tidak ada lagi perpanjangan waktu.

Rangkaian sejak pendaftaran hingga pengumuman hasil verifikasi dokumen oleh KPU tersebut disaksikan dan dikawal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Labura yang hadir yaitu Juskanri Sihaloho dan Supriadi. (sunusi/hm16)

Related Articles

Latest Articles