-1.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Hanya Hanura Tak Serahkan Perbaikan Berkas Bacaleg ke KPU Sumut  

Medan, MISTAR.ID

Masa penyerahan perbaikan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan 18 partai politik (parpol) dan Balon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah berakhir, pada Minggu (9/7/23) sekitar pukul 23.59 WIB.

Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung mengatakan, hingga berakhirnya masa perbaikan, hanya 17 dari 18 partai politik (parpol) yang mengembalikan berkas Bacaleg.

“17 parpol mengembalikan, Partai Hanura belum,” ujar Batara dikonfirmasi, pada Senin (10/7/23).

Baca juga: Jelang Berakhirnya Masa Perbaikan, Baru 8 Parpol yang Kembalikan Berkas ke KPU Sumut

Batara mengatakan, untuk 21 Balon Anggota DPD, seluruhnya telah mengembalikan perbaikan berkas.

Ditanya soal kelanjutan nasib Partai Hanura pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Batara mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari KPU Pusat. “Menunggu arahan KPU RI,” ucapnya.

Sementara itu, Batara mengaku, belum bisa memastikan apakah jumlah Bacaleg masih tetap sama dari yang didaftarkan dahulu setelah masa pengembalian berkas ini berakhir.

“Nanti dicek pada masa verifikasi administrasi (vermin) dari tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023,” tukasnya.

Baca juga: Belum ada Parpol Kembalikan Berkas Perbaikan Bacaleg ke KPU Sumut

Ketua DPD Partai Hanura Sumut, El Adrian Shah belum memberi penjelasan saat ditanya alasan partainya belum mengembalikan berkas Bacaleg itu. Pesan WhatsApp (WA) yang dilayangkan kepadanya, belum dibalas.

Sekedar informasi, KPU Sumut mengembalikan 1.625 dari 1.710 berkas Bacaleg yang didaftarkan untuk bertarung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Dari 1.710 orang yang didaftarkan, hanya 85 orang Memenuhi Syarat (MS). Berkas yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) telah dikembalikan ke 18 parpol dan Balon Anggota DPD, karena masih terdapat kekurangan persyaratan administratif. (ial/hm16)

Related Articles

Latest Articles