Ditetapkan Wali Kota Medan Terpilih, Rico-Zaki Akan Dilantik 20 Februari 2025
KPU Kota Medan saat menggelar Rapat Pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih di Hotel Le Polonia Medan (f:rahmad/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan pasangan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyudin Harahap sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih periode 2025-2030.
Keputusan itu dibacakan Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang digelar di Hotel Le Polonia Medan, Rabu (5/2/25) malam.
Dalam putusan itu, pasangan calon nomor urut 1, Rico Waas-Zakiyuddin Harahap memenangi Pilkada Medan dengan memperoleh suara 297.498 suara atau 49,28%.
Sementara paslon nomor urut 2, Ridha-Rani memperoleh 190.344 suara atau 31,5% serta Hidayatullah-Yasyir Ridho dengan 115.903 suara atau 19,2%.
Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah dengan penetapan yang sudah dilakukan, rencananya besok pihaknya akan meneruskan surat keputusan (SK) penetapan tersebut ke DPRD Kota Medan besok (Kamis).
“Untuk pelantikan Wali Kota Medan Terpilih, dari info yang kita dapat akan dilakukan serentak pada 20 Februari 2025 di Kemendagri,” pungkasnya. (rahmad/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Tiga Ruko di Tanjung Tiram Hangus Dilalap Si Jago Merah