17.9 C
New York
Tuesday, August 20, 2024

Disdukcapil Simalungun: 37.288 Pemilih Pemula Tercatat dalam DP4

Simalungun, MISTAR.ID

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Simalungun melaporkan sebanyak 37.288 penduduk telah terdaftar dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) pemula untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Informasi ini disampaikan Kepala Disdukcapil Simalungun, Tiarlie Sinaga, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Data, Rahmad Harahap, saat ditemui di kantornya, pada Selasa (20/8/24).

Menurut Tiarlie, berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB), tercatat 659.812 warga Simalungun yang sudah memiliki KTP elektronik (e-KTP). Dari jumlah DP4 tersebut, sebanyak 18.413 orang telah melakukan perekaman data e-KTP. Sementara 18.874 orang lainnya belum perekaman. Data ini dihimpun hingga 19 Agustus 2024.

Baca juga:Progres Coklit Pilkada Siantar 2024, Pemilih Pemula Tercatat 16.149 Jiwa

“Sebanyak 18.413 dari total DP4 sudah melakukan perekaman, sedangkan 18.874 belum,” ujar Tiarlie.

Rahmad menambahkan, bahwa jumlah total warga Simalungun yang memiliki e-KTP pada semester I tahun 2024 mencapai 773.359 jiwa. “Sesuai dengan DKB yang dimiliki,” paparnya.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun mencatat 727.598 pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024.

Baca juga:Dilarang Gunakan Hak Suara, Pemilih Pemula di Dairi Berdebat dengan KPPS

Komisioner KPU Simalungun Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Martua Harasaol P Hutapea menjelaskan, penetapan jumlah DPS dilakukan melalui rapat pleno pada 11 Agustus 2024.

“Jumlah DPS yang telah ditetapkan sebanyak 727.598 orang. Namun, angka ini masih dapat berubah, karena data DPS bersifat dinamis. Kami akan mengadakan rapat pleno lagi untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga masih ada ruang untuk tanggapan dan masukan,” jelas Martua.

Sebagai tambahan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, warga dapat menggunakan KTP digital yang tercantum dalam Indeks Kependudukan Digital (IKD) saat menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). (indra/hm16)

Related Articles

Latest Articles