19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Dilarang Gunakan Hak Suara, Pemilih Pemula di Dairi Berdebat dengan KPPS

Dairi, MISTAR.ID

Puluhan pemilih pemula yang telah memiliki formulir model C Pemberitahuan memprotes sikap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Juma Gerat, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Rabu (14/2/24).

Protes dilakukan karena KPPS melarang mereka menggunakan hak pilihnya dengan alasan tidak memiliki dokumen e-KTP  dan surat keterangan(Suket) sebagai pendukung C pemberitahuan.

“Bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan, bahwa warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih? ” kata sejumlah pemilih pemula saat berdebat dengan KPPS.

Mendengar itu Ketua KPPS TPS 7,  Eduard Situmorang menjawab bahwa pemilih pemula dapat menggunakan hak suaranya dengan sejumlah pesyaratan.

“Dalam sosialisasi dan  bimbingan teknis kami terima dari KPU dan Bawaslu Dairi, pemilih pemula tidak diperbolehkan menggunakan hak pilih tanpa dokumen pendukung. Seperti KTP, SIM, foto copy KTP atau Suket dari Disdukcapil” kata Eduard sambil sibuk.

Baca juga: Nyoblos di TPS 26, Bupati Simalungun Ingatkan KPPS Jaga Stamina

Sementara para pemilih pemula merasa bahwa jawaban KPPS itu tidak masuk akal. Mereka pun berjanji akan menempuh jalur hukum.

“Kami akan gugat KPPS, KPU dan Bawaslu,” sontak suara mereka terdengar.

Terpisah Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten  Dairi, Asih Firmansyah Solin ketika dikonfirmasi mistar.id  membenarkan tindakan KPPS itu sudah benar.

“Sebab alasanya sosialisasi tentang pemilih pemula sudah berlangsung sebagaimana dimaksud dan sudah berlangsung jauh sebelum hari H Pemilu. Dan mendukung perolehan itu, KPU tetap koordinasi dengan Disdukcapil Dairi,” terang Asih.

Sementaera Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dairi, Deddy Situmorang menyebut bahwa sebelum pemungutan suara Pemilu 2024, pihaknya membuka layanan.

“Walau libur nasional, juga hari libur sebelumnya, pelayanan Disdukcapil tetap dibuka dari pukul 08.00 WIB -14.00 WIB untuk melayani dokumen kependudukan masyarakat terutama untuk mendukung suksesi Pemilu. (manru/hm17)

Related Articles

Latest Articles