7.5 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Cuti Jika Wali Kota Siantar dan Bupati Simalungun Maju Pilkada 2024

Simalungun, MISTAR.ID

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Juliadi Zurdani Harahap menyampaikan, Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani dan Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) yang masa jabatannya berakhir tahun 2024, akan cuti jika kembali ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.

“Nanti mereka itu cuti, jadi ketentuannya 2024. Jadi kita lihat apakah pelantikannya kapan, hasil Pilkada yang baru,” ujar Juliadi, saat dikonfirmasi, pada Kamis (11/1/24).

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dan di pasal 201 ayat 7 berbunyi, bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

Baca juga:Jabatan Radiapoh Sebagai Bupati Simalungun Berakhir 2024

Terkait hal itu, dikatakan Juliadi kembali, bahwa Susanti dan RHS akan mengajukan cuti jika ikut dalam Pilkada tahun 2024 baik di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun.

“Nanti mereka cuti dan ditunjuk Pejabat Sementara (Pjs) saja,” ujar Juliadi lagi.

Selama masa Pilkada nantinya, baik Wali Kota dan juga Bupati yang ikut Pilkada akan mengajukan cuti kampanye.

Baca juga:Bupati Simalungun Lantik 2 Pangulu di Kecamatan Panei

“Cuti kampanye namanya. Itu saja bedanya dengan Penjabat (Pj) kepala daerah yang lainnya,” pungkasnya. (hamzah)

Related Articles

Latest Articles