Thursday, April 3, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Polsek Delitua Ringkus Pelaku Curanmor, Dua Lagi Masih Diburu

journalist-avatar-top
Senin, 2 September 2024 09.22
polsek_delitua_ringkus_pelaku_curanmor_dua_lagi_masih_diburu

polsek delitua ringkus pelaku curanmor dua lagi masih diburu

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap seorang pelaku yang terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku diamankan polisi tanpa perlawanan, Senin (26/8/24), sementara 2 orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Tua Siregar mengatakan, pelaku berinisial MF alias Boneng (32) warga Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor. Dalam aksinya MF alias Boneng ditemani dua rekannya, A dan L.

“Total pelaku ada tiga orang. Yang kita amankan baru satu orang, dua lagi masih DPO,” ujarnya, Senin (2/9/24).

Diterangkan Maruli, para pelaku diburu polisi berdasarkan laporan Efny Citra (39) warga Jalan Karya Jaya Gang Karya VII, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Laporan itu tertuang dalam nomor : LP/B/446/VI/ 2024/SPKT/Polsek Deli Tua, 19 Juni 2024.

Baca Juga : Polsek Delitua Tangkap Tiga Pecandu Judi Online yang Bongkar Warung

Kejadian berawal pada, Sabtu (15/6/24), saat itu sepeda motor korban yang diparkirkannya di teras rumah sudah tidak ada lagi. “Korban ceritanya mau ke pasar ingin membeli kebutuhan dapur. Waktu mau keluar, korban terkejut menemukan sepeda motor miliknya sudah tidak ada di teras rumah,” ucap Maruli.

Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Delitua, direspon dengan penyelidikan dan olah TKP. Pada 26 Agustus 2024, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka yakni MF alias Boneng (32).

Setelah diinterogasi polisi, MF mengaku perbuatannya. Dia juga menyebut jika saat beraksi dirinya tidak hanya sendiri melainkan bersama dua orang teman lainnya. Dari pengakuan MF alias Boneng, satu unit sepeda motor milik korban telah dijual dengan harga Rp3 juta.

Hasil penjualan itu, sebesar Rp750 ribu diberikan kepada MF, selebihnya dibagikan kepada pelaku A dan L. Diakui MF, bagiannya sebesar Rp750 ribu telah ia gunakan untuk membeli sepasang sepatu seharga Rp150 ribu. (matius/hm24)

REPORTER: