Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Polres Tebing Tinggi Ringkus 2 Kurir Pengangkut 10 Kg Sabu-30 Ribu Ekstasi

journalist-avatar-top
By
Friday, August 30, 2024 20:00
8
polres_tebing_tinggi_ringkus_2_kurir_pengangkut_10_kg_sabu_30_ribu_ekstasi

polres tebing tinggi ringkus 2 kurir pengangkut 10 kg sabu 30 ribu ekstasi

Indocafe

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 10 Kg dan 30.000 pil ekstasi, Rabu (21/8/24) dini hari.

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon dalam press release, Jumat (30/8/24), menjelaskan dalam pengungkapan itu pihaknya membekuk dua orang pelaku berinisial E dan SG, yang merupakan penduduk Kota Tanjungbalai.

Pengungkapan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada personel Polres Tebing Tinggi terkait adanya pengiriman narkoba dari Kota Tanjungbalai melalui Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Ledong Timur, Kabupaten Asahan dengan menggunakan satu unit sepeda motor Pcx tanpa plat kendaraan.

“Saat diperiksa, petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 Kg dan pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir serta sepucuk senjata airgun,” kata Andereas.

Baca Juga : Polres Tebing Tinggi Musnahkan 2.834 Gram Sabu yang Diungkap Juni

Menurutnya, dari hasil interogasi di lapangan, kedua pelaku mengaku barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi tersebut didapat dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan.

“Masih kami lakukan pendalaman terhadap kasus ini, dan tidak menutup kemungkingan merupakan jaringan internasional Malaysia-Sumatera”, sambungnya.

Kedua pelaku akan dipersangkakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidanan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (nazli/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar