Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Urus Izin Akademik Kebidanan Mandek di Polda Sumut

journalist-avatar-top
By
Tuesday, September 5, 2023 22:08
8
kasus_dugaan_penipuan_berkedok_urus_izin_akademik_kebidanan_mandek_di_polda_sumut

kasus dugaan penipuan berkedok urus izin akademik kebidanan mandek di polda sumut

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Kasus dugaan penipuan berkedok bisa mengurus ijin perubahan Akademi Kebidanan Manorkis di Padang Sidempuan menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Manorkis hingga kini mandek atau jalan di tempat.

Pasalnya, kasus yang dilaporkan pada 11 Agustus tahun 2022 lalu itu, hingga saat ini belum menemui titik terang. Alias belum ada penetapan tersangka yang dilakukan oleh Dirkrimum Polda Sumut dalam kasus tersebut.

Dalam laporan Polisi nomor LP/B/ 1409/VIII/2022/SPKT/Polda Sumut, dengan nama terlapor Herry Lotung Siregar, dengan nominal kerugian yang di timbulkan kurang lebih Rp 1,5 miliar rupiah.

Baca juga: Polda Sumut Panggil Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Lihou Simalungun

Tetty Rumondang Harahap lewat Kuasa Hukumnya Irwansyah Putra Nasution mengatakan, Dirkrimum Polda Sumut harus sigap dalam menangani kasus tersebut. Irwansyah juga meminta Harry Lotung Siregar, agar ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah satu tahun, tapi belum ada progres, kami minta penyidik profesional dan jangan takut, karena bukti-buktinya sudah jelas,” pintanya, Selasa (5/9/23).

Irwansyah mengatakan kliennya Tetty Rumondang mengalami kerugian yang cukup besar dalam perkara tersebut. Ditambahkan lagi kerugian material lainnya.

Dikatakan Irwansyah, awalnya terlapor Harry Lotung diduga menjanjikan atau menawarkan kepada Tetty Rumondang akan mengurus ijin perubahan Akademi Kebidanan Manorkis di Padang Sidempuan menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Manorkis.

journalist-avatar-bottomRedaktur Wahyudi Atmawan Lubis