Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Jostinus Ginting Dihabisi Hingga Usus Terburai, Pelaku Diringkus di Riau

journalist-avatar-top
By
Saturday, September 24, 2022 14:23
7
jostinus_ginting_dihabisi_hingga_usus_terburai_pelaku_diringkus_di_riau

jostinus ginting dihabisi hingga usus terburai pelaku diringkus di riau

Indocafe

Simalungun, MISTAR.ID

Seorang pria, SS (34) terduga pembunuhan sadis yang menghabisi korbannya Jostinis Ginting (41) hingga usus terburai beberapa hari lalu akhirnya berhasil diringkus personil Polsek Saribu Dolok bersama Tim Jahtanras Polda Sumut.

Tragedi yang merenggut nyawa itu terjadi di depan halaman rumah, Ramot Saragih, Dusun Rawang, Nagori Purba Tua Baru Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun pada Senin (19/9/22) sekira pukul 22.30 WIB.

Setelah menerima laporan pengaduan beupa Laporan Polisi No: LP/B/23/IX/2022/SPKT/Polsek Saribudolok/Polres Simalungun/Polda Sumut, tanggal 20 September 2022, pihak kepolisian Polsek Saribu Dolok bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.

Baca Juga:Seorang Pria Ditemukan Tewas dengan Usus Terburai di Kamar Hotel

Kapolsek Saribu Dolok AKP Parulian Sijabat, Sabtu (24/2020) mengatakan, korban adalah Jostinus Ginting (41) dan masih sekampung dengan pekaku berinisial SS (34) warga Dusun Rawang, Nagori Purba Tua Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

Setelah menikam korbannya, sambung Kapolsek, tersangka SS melarikan diri.

Setelah diburu kurang lebih lima hari, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Saribu Dolok bekerjasama dengan Jahtanras Polres Simalungun dibantu Tim Subdit Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut.

Pengejaran dipimpin Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo. Hasilnya tak sia-sia, SS berhasil diringkus dari persembunyiannya di Provinsi Riau, Jumat (23/9/22).

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, Sabtu (24/9/2020) membenarkan bahwa SS sudah ditangkap dari Riau, Jumat (23/9/22). “Benar SS sudah diamankan, saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolres.

Baca Juga:Diduga Korban Pembunuhan, Warga Silimakuta Simalungun Tewas Mengenaskan

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo dikonfirmasi, Sabtu (24/9/22) mengatakan, motif pembunuhan bermula dari selisih paham antara SS dengan Jostinus Ginting (korban) mengakibatkan SS sakit hati sehingga nekat menghabisi nyawa korbannya yang tak lain masih teman sekampung.

Terduga pelaku pembunuhan, SS dipersangkakan melanggar Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti berupa parang panjang yang digunakan SS menikam perut korban turut diamankan.(maris/hm12)

journalist-avatar-bottomLuhut