Akun FB Ne Lsi Dilaporkan ke Poldasu
akun fb ne lsi dilaporkan ke poldasu
Medan, MISTAR.ID
Pemilik akun Facebook (FB) Ne Lsi dilaporkan ke Polda Sumut, Selasa (17/11/20) petang, terkait dengan dugaan penghinaan berbau SARA. Akun FB ini dilaporkan oleh Hobasni Maharadja (47) warga Medan Denai.
“Kita melaporkan akun Facebook Ne Lsi karena telah menghina dan mencela korban,” kata pendamping korban, Abdul Gafur Marbun. Dijelaskannya, laporan bernomor STTLP/2222/XI/2020/Sumut/SPKT I itu ditandatangani Kepala Siaga I SPKT Kompol Saiful.
Terlapor disangka melanggar UU ITE. Menurutnya, perrbuatan dugaan penghinaan berbau SARA yang membuat pelapor tidak senang berupa, sebutan korban sebagai ‘budak’ China. “Saya tidak terima karena sudah dituduh sebagai penjilat China,” sebut korban.
Baca Juga:Ancam Viralkan Video ‘Hot’ Korban, Warga Martubung Dijerat UU ITE
Karena itu, Hobasni dan Abdul Gafur meminta Polda Sumut menjadikan kasus yang dilaporkannya sebagai atensi agar tidak terulang lagi, terlebih di masa menjelang Pilkada ini.
“Kita harapkan, dengan adanya kejadian dan laporan ini, Poldasu segera bertindak cepat agar tidak ada lagi kejadian serupa, apalagi ini menjelang Pilkada,” pungkasnya.(saut/hm10)