Adik Bunuh Abang Kandungnya di Helvetia Terancam Puluhan Tahun Penjara
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=64&q=75)
![adik_bunuh_abang_kandungnya_di_helvetia_terancam_puluhan_tahun_penjara](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2Fnews%2Fadik_bunuh_abang_kandungnya_di_helvetia_terancam_puluhan_tahun_penjara.jpeg&w=1920&q=75)
adik bunuh abang kandungnya di helvetia terancam puluhan tahun penjara
Medan, MISTAR.ID
Tersangka GP (21) pembunuh abang kandungnya sendiri yang bernama Panji Satria kini ditetapkan sebagai tersangka. GP pun terancam hukuman puluhan tahun penjara.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alex Piliang menyebutkan tersangka GP dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3.
“Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3,” kata Alex, Selasa (7/5/24).
Baca juga : Ribut Masalah Lokasi Pak Ogah, Picu Adik Bunuh Abang di Helvetia
Alex menuturkan tersangka terancam puluhan penjara. Pertama, tersangka terancam 15 tahun penjara untuk pasal 338 dan terancam 7 tahun penjara untuk pasal 351 ayat 3.
“Hukuman untuk 338, 15 tahun dan 351 ayat 3, 7 tahun penjara,” terangnya.
![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=256&q=75)